Risiko Tinggi, Wapres JK Tak Sepakat DP 0 Persen Kendaraan

Penjualan Sepeda Motor
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan aturan uang muka atau DP 0 persen kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada 27 Desember 2018.

Penjualan 2 Mobil Ini Naik di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

Wakil Presiden, Jusuf Kalla menilai, aturan tersebut berisiko tinggi. Khususnya, akan menyebabkan kredit macet yang lebih besar di perusahaan pembiayaan. 

"Kan, ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena, kalau DP 0 itu kredit macetnya banyak, high risk," kata JK, kerapnya disapa, ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Honda Brio dan Kijang Innova Kalah Laku dari Mobil Ini

Bahkan, JK mengatakan, kebijakan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor ini akan menambah kerjaan debt collector. "Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," kata dia. 

Sependapat dengan Wakil Presiden, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku juga tak setuju dengan aturan OJK tersebut. 

Rapor Merah Penjualan Mobil Februari 2024

Ia menilai, pembelian mobil atau sepeda motor harus ada uang muka di depan, agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab. 

"Saya termasuk yang enggak setuju. Karena, ini menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya. Jadi, lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," tambahnya. (asp)

Booth Toyota di IIMS 2024

Penjualan Mobil Maret 2024 Tembus 74.724 Unit di Indonesia, Ini Mobil Paling Laku

Data yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil wholesales di Indonesia mencapai 74.724 unit.  Daihatsu Sigra jadi terlaris.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024