Sah, Blok Migas Duyung Berubah Kontrak jadi Gross Split 

Wamen ESDM Arcandra Tahar (tengah) dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak bagi hasil wilayah kerja migas eksplorasi Duyung di kantornya hari ini, Kamis 17 Januari 2019.

Jajaki Potensi Blok Migas Internasional, Pertamina Gandeng ENI

Blok yang berlokasi di West Natuna ini resmi berubah kontrak bagi hasilnya (Production Sharing Contact/PSC) dari Cost Recovery menjadi Gross Split. 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto dan Perwakilan direksi West Natuna Exploration Ltd.

ESDM Tetapkan Petronas Pemenang Lelang Blok Migas di Papua Barat, Ada Potensi 6,8 Miliar Barel

Dalam sambutannya, Arcandra mengatakan, perubahan kontrak Blok Duyung ini menandakan adanya potensi pengembangan gas yang cukup besar di Natuna khususnya di Blok Duyung ini. 

"Ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar dan akan meningkatkan produksi," kata Arcandra. 

5 Blok Migas Belum Laku Dilelang di 2023, ESDM Siapkan Mekanisme Penawaran Langsung

Kontrak kerja sama Wilayah Kerja Duyung ini sebelumnya ditandatangani 16 Januari 2007, menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Saat ini, blok tersebut masih berstatus wilayah kerja eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

Perubahan skema ini tidak memengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

Pemerintah berpesan kepada kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development (PoD), sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi. "Beberapa bulan ke depan Pod akan diubah," kata Arcandra. 

Dijelaskan Arcandra, West Natuna Exploration Ltd ini merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada 11 Desember 2018. 

Dengan demikian, lanjut dia, kontrak migas yang menggunakan skema Gross Split tercatat sebanyak 37 kontrak. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Perlu diketahui, kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.

"Satu hal lagi yang perlu kita garis bawahi bahwa blok ini ada di perbatasan. Dengan adanya blok yang ditandatangani PSC dan PoD-nya nanti ini, keutuhan NKRI bisa kita jaga," tutur Arcandra. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya