Harga Tiket Pesawat Selangit, KPPU Telusuri Dugaan Kartel

KPPU.
Sumber :
  • KPPU.

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memulai penelusurannya terkait dugaan kartel harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa pengiriman barang atau kargo melalui udara. Jika kartel tersebut terbukti, denda akan dikenakan kepada pelaku usaha maksimal Rp25 miliar. 

Menhub Ingatkan soal Harga Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Dirut Garuda

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dua hal tersebut sudah diputuskan masuk dalam tahap penelitian KPPU berdasarkan rapat komisioner yang digelar hari ini. 

"Kami memutuskan itu masuk dalam tahap penelitian. Tapi penelitian ini, tak serta merta pelaku usaha dianggap bersalah," kata Guntur di kantor KPPU, Jakarta, Senin 21 Januari 2019.

Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

Ia mengatakan, penelitian ini dilakukan berdasarkan inisiatif KPPU berdasarkan indikasi informasi yang beredar terkait dugaan kartel tersebut. Menurutnya, indikasi kartel ini masih perlu verifikasi lebih lanjut. 

"Sampai hari ini, kami belum dapat kesimpulan dari tim," ujar dia. 

Mendagri Minta Maskapai Tak Aji Mumpung Patok Tarif Pesawat Jelang Lebaran 

Penelitian terkait harga tiket pesawat sendiri, sudah dilakukan sejak minggu lalu. Sedangkan untuk cargo pesawat udara, baru dimulai hari ini. 

"Setelah tim penelitian mengerjakan, kita akan lihat lagi, apakah ini cukup atau butuh tambahan waktu," kata dia.

Ancaman denda maksimal Rp25 miliar itu diatur melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia mengaku sudah memanggil sejumlah pihak maskapai namun belum ada keputusan final. 

"Ya kami meminta keterangan, memanggil dan mendapatkan data verifikasi sekunder. Poinnya adalah memberi penjelasan apakah ini masuk atau tidak," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya