Fintech Sering Sebar Data Nasabah, OJK: Lapor ke Asosiasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, meminta industri penyedia jasa teknologi pinjaman secara online atau yang kerap dikenal sebagai fintech peer to peer landing untuk tidak berlaku sewenang-wenang kepada nasabahnya.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Dia menilai, selama ini, perlakuan sewenang-wenang tersebut, khususnya terjadi dalam melakukan penagihan pinjaman mereka. Dia mencontohkan, tindakan tersebut seperti yang ramai diperbincangkan saat ini, yakni dengan mengirimkan pesan singkat terkait utang pinjaman nasabahnya melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Nah, ini enggak boleh abuse customer. Kadang-kadang, penagihannya abuse betul pakai WA di edarkan," katanya dalam sebuah acara di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Wimboh juga meminta, perusahan fintech saat ini jangan hanya memikirkan keuntungan maksimal dari bisnis pinjam meminjamnya, melainkan juga harus memikirkan agar keberlanjutan industri fintech tersebut bisa berlanjut hingga jangka menengah panjang.

Karenanya, kata dia, untuk menggapai itu, fintech sudah saatnya melakukan identifikasi secara cermat dan menyeluruh terhadap calon nasabahnya sebelum memberikan pinjaman. Itu supaya tindakan kesewenang-wenangan dalam penagihan tidak lagi terjadi dan memakan korban yang banyak.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"Tapikan dia enggak ada verifikasi dan due diligence (uji tuntas). Jadi, risikonya gede. Risiko-risiko itu ada, dan besar, asal dia paham dan tahu risiko enggak masalah. Tetapi, begitu dapat (nasabah susah ditagih) baru, ribut ke OJK dan ini kasusnya banyak. Yang kita kejar fintech provider-nya paling-paling," ungkap Wimboh.

"Ini bukan hanya masalah di Indonesia, juga risiko-risiko mengenai abusing information yang tidak benar. Sehingga, kita harap industri fintech bisa identifikasi customer fintech-nya," tambahnya.

Selain itu, tambah dia, untuk menyelasaikan persoalan fintech itu sendiri, OJK tidak bisa sendiri. Karenanya, menurutnya, peran asosiasi fintech akan betul-betul di manfaatkan OJK, terutama sebagai self regulating organization untuk menjaga keberlangsungan iklim usaha mereka sendiri.

"Kita kerja sama dengan asosiasi fintech. Kalau ada apa-apa, dia yang urus. Itu kita harap, kalau ada masalah selain ke OJK, lapor juga ke asosiasi. Kita minta masyarakat pilih yang teregistrasi di OJK dan BI. Kalau ternayata ilegal, akan kita tutup langsung. Kalau fintech cara matiinnya, dimatikan internetnya. Tapi jadinya aduh capek tutup, mereka buka lagi buka lagi," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya