Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Citilink Bantah Ada Kartel

Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto saat menggelar konferensi pers
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Citilink Indonesia membantah adanya dugaan kartel di maskapai penerbangan RI yang membuat harga tiket pesawat menjadi mahal. Meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini masih meneliti dugaan kartel kenaikan harga tiket pesawat.

Heboh AC Pesawat Panas, Otoritas Bandara Gelar Ramp Check di Kualanamu

"Tidak ada kartel. Sama sekali tidak ada kartel," kata Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto di kantor Garuda Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Menurutnya, pihak Citilink sendiri memang sudah waktunya melakukan harga promo saat ini. Sebab, tiket mahal bisanya diterapkan saat peak season atau permintaan sedang tinggi-tingginya seperti masa-masa puncak liburan atau mudik.

Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang pada Puncak Arus Mudik 2024

"Saat ini memang kita sudah waktunya melakukan promolah dan ini tidak ada kartel apa seperti yang diberitakan," tegasnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendukung upaya KPPU untuk membongkar dugaan kartel atau price-fixing harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa pengiriman barang atau kargo melalui udara di industri penerbangan Indonesia.

Salah Sasaran! 5 Turis Dibunuh Kartel Narkorba dengan Sadis

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dugaan kartel itu semakin menguat lantaran industri penerbangan selalu melakukan konferensi pers bersama saat mengumumkan kenaikan maupun penurunan tiket beberapa waktu lalu. Sehingga tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Baginya, dalam dunia usaha di mana pun, melakukan konferensi pers bersama antardua perusahaan atau lebih dalam menentukan tarif, struktur cost, atau area bisnis apa pun, sangat tabu dilakukan. Meskipun hal itu dilakukan dalam satu payung asosiasi penerbangan atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Pihak KPPU sendiri hingga kini masih melakukan penelitian terkait dugaan kartel tersebut. Jika kartel tersebut terbukti, denda akan dikenakan KPPU kepada pelaku usaha maksimal Rp25 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya