LPS Bakal Segera Bayar Simpanan Nasabah BPRS Safir Bengkulu

Aktivitas bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menyatakan, segera melaksanakan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS Safir Bengkulu, pascadicabutnya izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini.

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, hal itu sesuai fungsi penjaminan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Untuk itu, lanjut dia, dalam rangka pembayaran penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Safir Bengkulu, LPS akan melakukan rekonsiliasi, dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata dia, seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu 30 Januari 2019.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, LPS dikatakannya mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Adapun tindakan-tindakan yang akan di ambil dalam RUPS, disebutkannya yakni, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, Samsu mengatakan, akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Di samping itu, LPS juga mengimbau, agar nasabah PT BPRS Safir Bengkulu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, serta kepada karyawan PT BPRS Safir Bengkulu diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-15/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak 30 Januari 2019.

Pencabutan itu dilakukan, lantaran OJK menilai bahwa BPRS Safir Bengkulu tidak melakukan penyehatan manajemen dan proses bisnis, setelah memperoleh status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari empat persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya