Wajib Pajak dengan Kriteria Ini Wajib Lapor SPT Pakai E-Filing

Ilustrasi Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan perubahan, terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT. Itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. 

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu pokok perubahan penting dalam ketentuan tersebut adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing.

Aturan itu ditujukan, demi meringankan beban administrasi wajib pajak, sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha. 

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

"Hanya untuk WP (Wajib Pajak) tertentu, tidak semua," ujar Hestu kepada VIVA, Kamis 31 Januari 2019. 

Berdasarkan PER-02 ini, WP Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP WP Besar, wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing. 

Tertarik Beli Mitsubishi XForce, Segini Bayar Pajak Tahunannya

Selain bagi para WP tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi WP tertentu, antara lain WP yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing. Kemudian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

"Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing, ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak," tutur dia.

PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi WP di mana semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor.

Adapun beberapa pokok pengaturan lain dalam aturan baru tersebut yakni, Dokumen lampiran SPT e-Filing diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen. Kemudian, permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-Filing atau pos, ekspedisi, kurir yang sebelumnya tidak diatur menjadi diatur yaitu KPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT.

Selain itu, lanjut Hestu, sama seperti pada pengaturan sebelumnya, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-Filing, tidak perlu dilampiri dengan keterangan dan atau dokumen pendukung seperti Surat Setoran Pajak atau SSP.

"DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor," tutur dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya