Bekraf Tolak Pasal yang Batasi Kreativitas dalam RUU Permusikan

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Triawan Munaf
Sumber :
  • VIVA/Tasya Paramitha

VIVA – Sejumlah musisi melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan terutama terkait pasal 5 dan pasal 50 yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berkarya.

Viral Guys, Badan Ekonomi Kreatif Pamit dari Instagram

Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf, Triawan Munaf, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan adanya pasal-pasal yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi. Para seniman maupun musisi diminta tak perlu khawatir akan ada pasal Undang-Undang yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi.

"Itu nomor satu yang saya lawan. Karena di Bekraf, nomor satu itu kreativitas," kata Triawan ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.

Heboh Video Lelang Pemberontakan, Kepala Bekraf Bela-belain Mohon Maaf

Sebetulnya, kata dia, RUU Permusikan belum disampaikan secara resmi ke Pemerintah karena masih berbentuk draft awal yang sedang diinisiasi oleh DPR. Proses yang harus dilalui RUU Permusikan ini pun dinilai masih panjang.

"Belum dibentuk panja (panitia kerja). masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai. Tapi bahwa ada pasal-pasal aneh saya setuju," katanya.

Cara Bekraf Genjot Pengembang Gim Lokal

Ditegaskannya lagi, bagi para seniman maupun musisi, tak perlu khawatir karena draft RUU itu akan disaring kembali ketika sampai ke Pemerintah. Di satu sisi, Ia menegaskan para seniman pun sudah melakukan pertemuan lebih lanjut dan mengawal pembentukan RUU ini.

"Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut. Agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk," katanya.

Di satu sisi, Triawan mengatakan, pihaknya saat ini sebetulnya lebih fokus kepada RUU Ekonomi Kreatif yang sedang dimatangkan. "Untuk saat ini kita hanya ngomong RUU ekonomi kreatif yang sedang panja dan sebentar lagi diketok, mudah-mudahan pertengahan tahun ini," imbuhnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya