Dirjen Migas: Penurunan Harga BBM Sesuai Formula Pemerintah

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto
Sumber :
  • Arrijal /VIVA

VIVA – Badan Usaha Bahan Bakar Minyak atau BU BBM per hari ini, Minggu, 10 Februari 2019, telah melakukan penyesuaian harga jual eceran jenis bahan bakar umum atau JBU dengan melakukan penurunan harganya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggap, itu telah sesuai dengan formula harga yang ditetapkan pemerintah.

Daftar Harga BBM Non Subsidi Pertamina Seluruh Indonesia H-1 Lebaran 2024

Ketetapan formula harga JBU tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, formula baru harga JBU tersebut telah menetapkan batas atas maupun bawah untuk harga jual BBM. Di mana ditetapkan batasan margin yaitu paling rendah lima persen dari harga dasar dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Harga BBM Shell dan BP-AKR Turun, Ini Daftar Lengkapnya

"Jadi Alhamdulillah kita sudah punya pedoman saat sesuaikan harga BBM-nya, mereka jual yang paling rendah Rp50 (turun) paling tinggi Rp1.100 jadi masyarakat bisa beli BBM dengan harga yang wajar. Pertamina juga sudah menyesuaikan," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, 10 Februari 2019.

"Maksud pemerintah ambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga, melindungi pelaku usaha agar bersaing dengan sehat dan fair agar tidak mengambil keuntungan yang besar serta persaingan yang tidak sehat," tambah dia.

Terpopuler: Harga BBM Non Pertamina Maret 2024, Motor yang Tak Bisa Ikut Mudik Gratis

Sebagai informasi, sejumlah Badan Usaha BBM yang melakukan penurunan harga JBU sejak kemarin untuk mengimbangi turunnya harga minyak dunia yakni PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Shell Indonesia, PT Vivo Energi Indonesia, PT Total Oil Indonesia, serta PT ExxonMobil Lubricant Indonesia.

Adapun formula harga yang ditentukan tersebut untuk Bensin dengan RON di bawah 95 dan Diesel di atas CN 48, yakni:

Batas bawah - MOPS + Rp952/liter + 5% Margin BU + PPN 10% + PBBKB
Batas atas - MOPS + Rp2.542/liter + 10% Margin BU + PPN 10% + PBBKB

Sementara untuk Bensin dengan ROn 95, Bensin RON 98, dan Diesel di atas CN 51yaitu:

Batas bawah - MOPS + Rp1.190/liter + 5% Margin BU + PPN 10% + PBBKB
Batas atas - MOPS + Rp3.178/liter + 10% Margin BU + PPN 10% + PBBKB

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya