Soal Harga Avtur, BPH Migas: Margin Badan Usaha Hanya Boleh 10 Persen

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada salah satu pesawat di Bandara Udara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Bahan bakar avtur untuk pesawat terbang termasuk dalam kategori nonsubsidi sehingga harga jualnya ditentukan oleh badan usaha. Namun, badan usaha hanya boleh menerapkan margin dalam rentang 5-10 persen.

Daftar Sepeda Motor yang Cocok Diisi BBM Pertalite

Hal itu dikemukakan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Henry Ahmad menanggapi harga avtur di Indonesia yang disebut lebih mahal 20 persen daripada harga internasional.

Saat ini, menurut Henry, badan usaha yang mendistribusikan avtur ke pesawat masih hanya Pertamina. "Sampai saat ini masih Pertamina," ujar Henry saat dihubungi VIVA, Rabu, 13 Februari 2019.

Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

Henry mengemukakan, lantaran Pertamina harus menyediakan avtur di seluruh lapangan terbang yang ada di Indonesia maka beban kelebihan biaya pendistribusian di wilayah yang tidak ekonomis atau lokasinya jauh dan volume avturnya kecil, terpaksa di-cover dari daerah 'gemuk' seperti kota-kota besar. "Sehingga harga avtur agak lebih mahal dibandingkan dengan wilayah lain di luar negeri," ujarnya.

Menurut Henry, ada beberapa badan usaha di luar Pertamina yang berminat mendistribusikan avtur tapi masih terhambat beberapa kondisi. "Salah satunya terkait dengan otoritas bandara," katanya.

Pakar Sebut Fakta Mengejutkan soal BBM Pertalite

Dalam laman BPH Migas yang dikutip VIVA, Rabu, 13 Februari 2018, pada bagian Merk Dagang Badan Usaha tampak nama sembilan badan usaha, nama generik di SK, nama generik baru, merek dagang, status INU berdasarkan data website Ditjen Migas, serta status NRU. 

Dalam kolom nama generik di SK maupun nama generik baru tertulis avtur. Sedangkan pada kolom merek dagang memiliki nama bervariasi.

Soal sejumlah badan usaha ini, Henry mengatakan, mereka merupakan badan usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga BBM. "Yang sudah mendapat izin menjual avtur tapi seingat saya mereka belum berdagang avtur," ujarnya.

Rumusan harga jual avtur itu antara lain tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 K/10MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Keputusan itu ditetapkan pada 1 Februari 2019.

Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam poin ketiga keputusan menteri itu disebutkan: Dalam menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam  Diktum KEDUA, ditetapkan batas atas margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga dasar.

Diketahui, harga avtur tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini. Harga avtur yang tinggi disebut mempengaruhi mahalnya harga tiket pesawat.

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani menyebutkan, maskapai beralasan bahwa harga avtur yang tinggi adalah penyebab mahalnya tiket pesawat. Saat ini, harga avtur di Indonesia disebut 20 persen lebih tinggi daripada harga internasional. 

"Kondisi harga tiket yang mahal ini telah mengakibatkan berkurangnya perjalanan masyarakat yang berakibat menurunnya hunian hotel 20-40 persen," kata Hariyadi di hadapan Presiden Joko Widodo, saat acara Rakernas IV PHRI Tahun 2019 dan HUT ke- 50 PHRI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019 malam.  

Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo mengaku kaget dengan harga tiket pesawat. "Soal harga tiket pesawat, saya juga kaget. Saya juga baru tahu mengenai avtur, ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu dimonopoli oleh Pertamina sendiri," kata Jokowi.

Lantaran itu, Presiden Joko Widodo berencana mengundang Direktur Utama Pertamina dan meminta pemerataan harga avtur. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya