Asosiasi Ritel Kecewa Tak Dilibatkan soal Penetapan UMSP DKI 2019

Salah Satu Gerai Ritel di Jakarta
Sumber :
  • antarafoto.com

VIVA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Roy Mande mengaku pihaknya menyayangkan bahwa proses penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6/2019 terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, dilakukan tanpa melibatkan pihak dunia usaha, termasuk asosiasi seperti pihaknya.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Karena, kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," kata Roy di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 13 Februari 2019.

"Maka sangat disayangkan, jika peraturan di atasnya tidak dapat diikuti dan ditabrak begitu saja, apakah layak kesepakatan yang tidak ditandatangani (sejumlah pelaku usaha) itu sudah di-launching?" ujarnya.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Roy menegaskan, 34 juta jumlah tenaga kerja di sektor ritel ini sebenarnya cukup untuk membuktikan bahwa kebijakan masalah pengupahan ini juga harus mengikutsertakan asosiasi dan para pelaku bisnis di sektor tersebut.

Sebab, diakuinya, meskipun sektor ritel masih under-performance karena masih dalam rangka recovery akibat buruknya gejolak bisnis di era digital belakangan ini, namun setidaknya mereka juga harus dilibatkan dalam upaya pemerintah daerah dalam memutuskan aturan-aturan terkait soal UMSP tersebut.

Di Jombang, Ditemukan Gudang Simpan Makanan Kadaluarsa Hingga Tak Berizin

"Kita tahu, setiap tahun kita masih under-performance, karena memang industri ini belum recovery. Tetapi, apakah akan ada pembiaran soal UMSP ini? Karena, kalau makin banyak ritel yang tutup, kan makin dilematis. Sementara, kita tahu pertumbuhan ekonomi kita masih di atas lima persen," kata Roy.

"Jadi, dari pertumbuhan ekonomi 5,17 persen di 2018 lalu, harusnya membuat kita bertanya apakah betul tahun ini bisa mencapai 5,3-5,4 persen seperti dicanangkan pemerintah? Maka, saya mendorong, agar para pelaku usaha ke depannya juga bisa dilibatkan dalam kesepakatan-kesepakatan semacam itu," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019, yang mencapai sebesar Rp3,9 juta.

Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019, yang ditetapkan pada Rabu 23 Januari 2019 itu, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019, dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya