Suku Bunga Pinjaman Fintech Diklaim Sesuai Ketetapan OJK Inggris

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa suku bunga pinjaman fintech peer to peer landing hanya bisa ditentukan sesuai mekanisme pasar, atau tetap berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan asosiasi itu, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, itu karena perkembangan bisnis pinjaman online secara digital berkembang sangat pesat. Akibatnya suku bunga pinjaman hanya bisa ditentukan pelaku usaha sesuai supply dan demand.

"Kita sekarang masuk era baru, era penuh inovasi. Jangan sampai kita masuk era baru tapi cara berpikir kita masih cara lama, semua harus diatur regulator," kata Hendrikus di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Memang," dia menambahkan, kami namanya regulator, tapi ada juga yang namanya self regulatory function. Pelajari juga di best practice global. Di mana-mana, kalau organisasi mau fleksibel, self regulatory function harus dikedepankan."

Meski begitu, bukan berarti OJK lepas tangan terhadap suku bunga pinjaman fintech sehingga tidak ideal dan justru memberatkan masyarakat. Sebab hal yang ditentukan oleh asosiasi berdasarkan yang telah dikomunikasikan dengan OJK.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

OJK, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, telah menetapkan bahwa semua fintech legal yang terdaftar diwajibkan mendaftar sebagai anggota APFI. Dengan begitu, otomatis APFI menjadi bagian dari penetapan aturan itu.

"Kalau dikatakan fintech peer to peer landing tidak diatur bunganya, ini salah. Faktanya bunga itu diatur maksimumnya, bahkan dendanya diatur maksimal 90 hari dan tidak boleh melebihkan pokoknya. Yang mengaturnya adalah AFPI. Kalau AFPI mengatur dan tidak didengar anggotanya, dia bisa dikeluarkan dari keanggotaan AFPI," katanya.

Selain itu, dia juga menengaskan, penetapan suku bunga telah ditetapkan APFI, yakni 0,8 persen per hari. Namun tidak serta-merta muncul begitu saja, melainkan sudah berdasarkan ketentuan yang digunakan secara internasional, terutama yang dirujuk berdasarkan aturan OJK Inggris.

"Jadi, jangan dikira itu hanya dilakukan sendiri, mereka melakukan kajian, termasuk soal suku bunga itu mengacu OJK Inggris. Mereka melakukan studi banding. Jadi model penagihan dan batasan lain akan mengacu kepada international best practice," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya