Alasan Setiap Negara Masih Melakukan Kebijakan Impor 

Aktivitas bongkar muat beras impor asal Vietnam di atas kapal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Upaya mendorong swasembada pangan di setiap negara khususnya Indonesia tak semudah yang dipikirkan. Sebab, jika ingin swasembada maka setiap negara harus memenuhi komoditas 80 persen dari kebutuhan nasional.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Dengan demikian, swasembada pangan bukanlah berarti hidup tanpa impor. Hal tersebut kemudian mestinya mulai dianggap sebagai hal yang wajar dilakukan setiap negara di dunia ke arah pertimbangan stabilitas harga. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bustanul Arifin mengungkapkan, berdasarkan ketetapan Food and Agriculture (FAO), sebuah negara mendapat predikat swasembada jika memiliki hasil produksi minimal 80 persen dari total kebutuhan.

Jokowi Klaim Impor Jagung Turun dari 3,5 Juta Ton Jadi 450 Ribu Ton

Sedangkan, jika melihat data produksi beras yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencapai 32,4 juta ton dengan perbandingan konsumsi 29,5 juta ton, Indonesia sudah surplus sebesar 3 juta ton.

"Jika melihat itu, Indonesia sekarang swasembada," ujar Bustanul dalam keterangannya, dikutip pada Selasa 19 Februari 2019.

RI Sudah Impor 567,22 Ribu Ton Beras Maret 2024, Naik 921,51 Persen

Kemudian, terkait boleh tidaknya impor untuk menjaga stabilisasi harga,  ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal menegaskan, impor bukanlah sesuatu yang haram. 

Menurut dia, saat ini setiap negara di dunia melakukan kegiatan perdagangan internasional yang satu ini. Ekspor impor tersebut bukanlah sesuai hal yang tabu untuk memenuhi kebutuhan setiap negara. 

"Impor itu kan bukan hal yang tabu. Semua negara pasti impor. Tidak ada negara yang tidak impor karena memang ini kan mekanisme supply and demand saja," tegasnya. 

Ia mengungkapkan, untuk Indonesia impor pangan yang dilakukan bukanlah suatu masalah. Hanya saja perlu dilakukan manajemen data terkait adanya perbedaan data antara Kementerian Pertanian dan BPS yang selalu menjadi perdebatan. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Cikupa Tangerang, Senin 18 Februari 2019, menyatakan impor pangan bukan terjadi baru-baru ini saja. Harus diakui memang semenjak tahun 1960, Indonesia sudah melakukan impor untuk beras.

Adapun, keputusan untuk melakukan impor yang dilakukan instansinya bukanlah keputusan pribadi, melainkan hasil dari kesepakatan dalam rapat koordinasi tingkat menteri. 

Sedangkan, Presiden Joko Widodo mengatakan, impor beras sangat diperlukan untuk menjaga kebutuhan pangan nasional juga stabilisasi harga di pasaran, antisipasi pangan ketika terjadi bencana alam dan ketika gagal panen. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya