Pembangkit Listrik RI Bakal Tambah 56,4 Ribu MW pada 2028 

Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantornya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menyampaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL PT PLN 2019-2028. Ada beberapa poin yang disimpulkan bersama dalam rencana tersebut.

Kontroversial, Pembangunan PLTA Terbesar di China Jadi Sorotan

Jonan menguraikanm salah satunya adalah proyeksi rata-rata pertumbuhan kebutuhan listrik yang meningkat setiap tahunnya 6,42 persen. Angka ini turun dibandingkan RUPTL tahun 2018-2027 sebesar 6,86 persen. 

Sedangkan total rencana pembangunan pembangkit 2019-2028, sebesar 56,4 ribu Mega Watt (MW) atau meningkat dibanding RUPTL 2018-2027, sebanyak 56,02 ribu MW. 

Oversupply! Operasional Pembangkit Listrik Baru di Jawa-Bali Ditunda hingga 3 Tahun

"Rencana pembangunan pembangkit 56,4 GW (Giga Watt). Ini tambahannya," kata Jonan di kantornya, Jakarta, Rabu 20 Februari 2019. 

Selain itu, pembangunan pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan atau EBT di luar RUPTL PLN 2019-2028, dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL, selama sistemnya memadai. Hal ini, guna meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dalam bauran energi pembangkit listrik. 

Resmi Beroperasi, Simak Sederet Manfaat Bendungan Karian

"Ini untuk mendorong, agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat. Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL selanjutnya," ujar Jonan 

Pengesahan RUPTL ini disahkan Jonan, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019, tanggal 20 Februari 2019. Sebelumnya, pada 14 Februari 2019, Direktur Utama PT PLN menyampaikan permohonan pengesahan RUPTL PT PLN 2019-2028 kepada Menteri ESDM sebagai perubahan terhadap RUPTL PT PLN 2018-2027. 

Permintaan pengesahan RUPTL PLN tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di mana RUPTL disahkan oleh Menteri ESDM. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya