BI: Progres Pengajuan Izin LinkAja Lebih Maju dari WeChat dan AliPay

Gedung Bank Indonesia (tampak depan)
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Alat pembayaran secara elektronik pendatang baru besutan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Telkomsel, yakni LinkAja, telah memasuki tahap pengajuan izin dari Bank Indonesia. 

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-money Edisi Khusus Nusantara

Deputi Gubernur BI, Sugeng, menyatakan bahwa LinkAja dalam waktu dekat akan segera beredar di Indonesia. Lantaran telah melengkapi dokumen dan mengikuti berbagai prosedur penyelesaian proses perizinan dari BI.

"Dan kita sudah lihat sistem yang ada nampaknya sudah tahap akhir dan bisa kita realisasikan dalam waktu dekat," kata dia di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.

Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya Hilang

Menurut Sugeng, progres pengajuan perizinan LinkAja sebagai pendatang baru alat pembayaran digital secara elektronik lebih maju ketimbang dari luar negeri yang juga sama-sama pendatang baru di Indonesia, yakni WeChat dan AliPay.

"WeChat dan BUKU IV (Bank Umum Kegiatan Usaha IV) tahapnya masih diskusi-diskusi, belum ada permohonan ke BI. Untuk cari jodoh kayaknya masih perlu waktu," tutur dia.

Naik LRT Jabodebek Bisa Pakai LinkAja di 18 Stasiun

"Kemudian CIMB Niaga dan AliPay sudah ada pengajuan. Tahapnya kayaknya masih ada penyesuaian-penyesuaian model bisnisnya jadi tahapnya sudah agak maju," tambah Sugeng.

Sebagai informasi, LinkAja merupakan alat pembayaran digital pengembangan produk alat pembayaran milik Telkomsel yakni Tcash. Menteri BUMN, Rini Soemarno bahkan memastikan, LinkAja akan diluncurkan awal Maret 2019.

LinkAja pun disebut-sebut akan menjadi produk BUMN yang akan menjadi pesaing bagi platform serupa seperti misalnya Gopay dan OVO.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya