Soal Regulasi, BI Kejar Cepatnya Inovasi di Sektor Fintech

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Susiati Dewi menjelaskan, hingga saat ini dan ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk lebih mempercepat penyesuaian regulasi, terkait dengan pesatnya perkembangan di sektor financial technology atau fintech.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Tapi kan segala update tentang teknologi dan layanan-layanan pembayaran itu berubahnya sangat cepat," kata Dewi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 21 Februari 2019.

"Tentu saja kami enggak menyatakan 100 persen ketinggalan, tapi adopsi dari segala perubahan itu harus dilakukan lebih cepat lagi," dia menambahkan.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Dewi mencontohkan bahwa sejumlah regulasi yang dikeluarkan BI dalam beberapa waktu terakhir hingga saat ini nyatanya masih membutuhkan penyesuaian kembali akibat perkembangan dunia fintech yang sangat cepat.

"Seperti misalnya regulasi-regulasi yang kita keluarkan tahun ini, mungkin ada beberapa poin yang mesti kita sesuaikan kembali, misalnya karena masalah pelayanan, masalah risiko, itu ternyata memang banyak hal yang perlu kita pertimbangkan," tutur Dewi.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Di sisi lain, sebagai sesama regulator, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah berupaya keras untuk saling menyinergikan dan mengharmonisasi diri, agar bisa saling menopang dalam hal penyusunan regulasi di sektor fintech tersebut.

Tujuannya tak lain adalah agar kecepatan pembuatan regulasi bisa semakin dipercepat lagi, guna mengakomodasi pesatnya perkembangan di industri keuangan digital hari ini.

"Beberapa kebijakan kita (BI dan OJK) memang sudah ada yang kita harmonisasikan. Misalnya terkait dengan kebijakan soal fintech. Jadi misalnya saat Bank Indonesia mengeluarkan aturan tentang fintech, kemudian di OJK juga mengeluarkan aturan soal inovasi keuangan digital," ujar Dewi.

"Nah, itu kan suatu bentuk sinergi. Tentu praktik atau prinsip-prinsip yang dilakukan biasanya berbasis pada cara pandang, sehingga berbagai upaya harmonisasi itu juga harus selalu kita lakukan," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya