Tingkat Kepatuhan Pajak Ditargetkan di Atas 80 Persen pada 2019

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Pada tahun ini ditargetkan tingkat kepatuhan pajak bisa mencapai di atas 80 persen dari jumlah wajib pajak atau WP yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 

12,98 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sri Mulyani: Terima Kasih

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama optimistis, target itu bisa tercapai melalui kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). 

"Mudah-mudahan di atas 80 persen lah. Kita kan berkolaborasi dengan banyak pihak, dengan IKPI, dan juga dengan asosiasi, kita minta mereka untuk segera menyampaikan SPT-nya," kata Hestu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin 25 Februari 2019. 

DJP Ungkap Sudah 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 

Ia menjelaskan, tingkat kepatuhan pajak pada 2018 secara persentase tercatat sebesar 71 persen. Angka ini merupakan jumlah WP yang melapor dibanding dengan jumlah WP yang seharusnya melaporkan SPT-nya.

"Kan jumlah NPWP kita 2018 itu ada 38,6 juta tapi dari situ yang wajib lapor SPT tahunan ada 17,6 juta. Jadi dari 17,6 juta itu yang menyampaikan SPT adalah 71 persen atau sebesar 12,55 juta," kata dia. 

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Secara nominal, kata dia, angka itu meningkat sekitar 500 ribuan dibanding 2017 yang sebanyak 12 juta. Namun secara persentase, Hestu mengatakan, capaian itu justru menurun dari 2017 yaitu dari 73 persen menjadi 71 persen. 

"Nah, ini memang suatu PR buat kami," kata dia. 

Penurunan itu, lanjut dia, terjadi pada WP Orang Pribadi (OP) karyawan yang menurun karena dampak dari kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP pada 2016. Pelaporan SPT WP OP karyawan 2018 menurun dari 10.060.000 pada 2017 menjadi 9.875.000. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya