Menhub: Infrastruktur Membaik, Mudik Jangan Pakai Kendaraan Pribadi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri Tausiah untuk Optimis Indonesia Maju di Indonesia Convention Exhibition, kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, pada Kamis, 28 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pemerintah tak lagi berfokus pada masalah kemacetan, melainkan mengutamakan aspek keselamatan, dalam arus mudik Lebaran 2019.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Atas dasar itu, Budi mengimbau masyarakat tak mudik atau bepergian jauh dengan kendaraan pribadi, apalagi sepeda motor, melainkan dengan moda transportasi publik, misalnya, kereta api, bus, pesawat udara. Dia menyarankan itu karena, menurutnya, infrastruktur transportasi nasional kian membaik.

"Karena di Pemerintahan saat ini, infrastruktur sudah membaik ditambah kami (Kementerian Perhubungan) terus melakukan peningkatan konektivitas transportasi," katanya saat menghadiri Tausiah untuk Optimis Indonesia Maju di Indonesia Convention Exhibition, kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, pada Kamis, 28 Februari 2019.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Ia juga meyakini, dengan banyaknya layanan transportasi serta jalur mudik yang mulai dipermudah, musim mudik tahun 2019 akan lebih seru. Sebab orang bisa menggunakan tol tanpa ada kemacetan. "Jadi, kita memang melakukan upaya menjaga keselamatan dengan memberikan batas kecepatan," katanya.

Pemanfaatan masjid

Jokowi: Jalan Inpres Gorontalo Penting untuk Tingkatkan Konektivitas Daerah

Dalam forum Tausiah untuk Optimis Indonesia Maju itu, Budi Karya sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Cinta Masjid, menyerukan penggunaan masjid sebagaimana fungsinya.

"Saat ini ada kesenjangan, di mana penggunaan masjid untuk kegiatan yang tidak semestinya. Mari kita kembalikan masjid sebagai tempat ibadah sebagaimana fungsi masjid semestinya," katanya.

Menurutnya, rumah ibadah harus digunakan sebagai sarana beribadah dan tidak digunakan untuk hal-hal di luar kegiatan itu karena akan menyalahi aturan yang ada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya