Harga Gas Bumi Naik, BPH Migas: Masih Lebih Murah dari LPG

Target Pembangunan Jaringan Gas
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas telah menyesuaikan harga jual gas bumi melalui jaringan pipa atau jargas di tujuh Kabupaten/Kota. Harga baru ini diakui, sedikit naik dibandingkan harga yang ditetapkan BPH Migas sebelumnya. Tetapi, masih lebih murah dari harga gas elpiji. 

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Anggota BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan, pihak BPH Migas sebelumnya menetapkan harga gas pipa di beberapa wilayah di kisaran Rp2.700 per meter kubik. Saat ini, sudah dinaikkan menjadi 4.250 per meter kubik. 

"Dulunya di angka Rp2.700 sekarang jadi Rp4.250. Tetapi, kenaikannya bisa bertahap lah, jadi enggak langsung sekaligus gitu," kata Jugi di kantornya, Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.

Pemerintah Perluas Jargas ke 2,5 Juta Rumah Tahun Depan

Sebelum penetapan di tujuh kota ini, lanjut Jugi, pihaknya pun sudah menetapkan harga jargas di 45 Kabupaten/Kota. Harga tersebut, dinilai sudah memberikan keseimbangan antara badan usaha maupun pengguna. 

"Ada 45 kota yang sebelumnya sudah ditetapkan, angkanya sudah Rp4.000an," kata dia. 

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Dijelaskan dia, harga jual untuk tujuh Kabupaten/Kota itu ditetapkan sebesar Rp4.250 per meter kubik untuk konsumen rumah tangga 1 (RT-1) seperti rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya. 

Harga ini sama dengan pelanggan kecil 1 (PK-1) yang meliputi RS Pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga, keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial dan sejenisnya. 

"Harga jual gas pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250 per meter kubik lebih murah dari pada harga pasar gas elpiji 3 kg yang berkisar dari Rp5.013 sampai dengan Rp6.266 per meter kubik," kata dia. 

Sementara itu, untuk konsumen rumah tangga 2 (RT-2) seperti rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen dan sejenisnya dengan harga Rp6.250 per meter kubik. 

Ketentuan ini sama dengan golongan pelanggan kecil 2 (PK-2) meliputi hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit, swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan, mal, swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya. 

"Untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250 per meter kubik lebih murah dari pada harga pasar gas elpiji 12 Kg yang berkisar Rp9.085 sampai dengan Rp11.278 per meter kubik," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya