Pekerja Nilai Outsourcing Keniscayaan, 'Perbudakan Modern' Cuma Oknum

Buruh Kembali Turun Ke Jalan Tuntut Hapus Outsourcing
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Memasuki tahun politik, persoalan terkait sistem outsourcing atau sistem alih daya untuk penyediaan tenaga kerja di Indonesia kembali mencuat. Teranyar, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam visi-misinya berencana menghapuskan sistem outsourcing bila terpilih.

Kemnaker Tingkatkan Program Pemagangan, Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar mengaku tak sependapat dengan rencana penghapusan sistem tersebut. Menurutnya, sistem outsourcing merupakan sebuah keniscayaan yang tidak lagi dapat dihapuskan.

Alasannya, kata dia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 yang juga menaungi sistem outsourcing tersebut, khususnya di pasal 64 dan 65, telah tiga kali dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi, Hakim MK selalu menolak gugatan tersebut.

Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Kerja Indonesia, Kemnaker Gelar Business Meeting Sektor Pariwisata

"Selalu dinyatakan Hakim MK tidak melanggar UUD 45, kalau sudah tiga kali menjadi hukum positif, ya sudah.  Memang, artinya outsourcing atau alih daya itu sebuah keniscayaan kalau secara hukum positif," katanya di Hotel Mercure Jakarta Kota, Rabu 13 Maret 2019.

Meskipun perusahaan outsourcing, dikatakannya, seringkali melanggar UU Ketenagakerjaan itu sendiri, seperti menggaji pekerjanya di bawah standar upah minimum regional (UMR), tidak memfasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga sering melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, itu hanya sebatas tindakan sejumlah oknum perusahaan outsourcing.

Kemenag: Gerakan Boikot Produk Israel Jangan Digeneralisir!

"Memang, isu yang dimunculkan outsourcing ini perbudakan zaman modern, tetapi itu bukan sistemnya, tapi oknumnya. Tugas kita bukan membubarkan, tetapi memperbaiki," tegas dia.

Karenanya, dia menilai, penghapusan sistem outsourcing itu bukan merupakan solusi demi memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang berbasiskan sistem kontrak dengan pihak ketiga. 

Solusi kongkretnya, sambung Timboel, adalah memperbaiki sistem outsourcing itu sendiri dengan mensertifikasi perusahaan outsourcing berdasarkan standar-standar ketenagakerjaan yang sesuai hukum normatif.

"Ada orang DPR, caleg, capres, bilang mau penghapusan, ini orang asal ngomong, sementara MK sudah mengatakan tidak melanggar UUD 45. Maka, semangatnya memperbaiki. Inilah yang harus di atur supaya mereka comply," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya