SKM dan SPM Digabung Bisa Bikin Industri Tembakau Bersaing Tak Sehat

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA – Rencana penggabungan golongan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang kembali disuarakan di DPR dan oleh stakeholders terkait menjadi sorotan saat ini. Wacana itu muncul karena penggabungan dua golongan tersebut diklaim bisa meningkatkan penerimaan negara. 

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Merespon usulan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai, usulan penggabungan segmen SKM dan SPM itu jelas kurang tepat. Sebab, hal itu justru akan memicu persaingan yang tidak sehat pada ekosistem IHT di Indonesia.

“Kami meyakini, usulan yang didesakkan oleh politisi Senayan tersebut akan melibas produksi hasil pertanian tembakau nasional,” tegas Agus dikutip Senin 18 Maret 2019, dari keterangan resminya.

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Ancam Pelaku Usaha dan Budaya Indonesia

Agus berpendapat, produksi SKM yang merupakan penyerap bahan baku tembakau nasional tidak akan mampu bersaing di pasaran dengan SPM yang sudah memiliki brand nasional.

“Penolakan APTI terhadap usulan komisi XI DPR RI utamanya didasarkan pada perbedaan generik biologis SPM dan SKM. Sehingga, kebijakan terhadap kedua produk tembakau tersebut tidak dapat disatukan,” jelas Agus.

Pengurangan Bahaya Tembakau, Alternatif bagi Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaannya

Agus bahkan meyakini, usulan yang didesakkan oleh politisi Senayan tersebut akan melibas produksi hasil pertanian tembakau nasional.

”Sebab, produksi SKM yang merupakan penyerap bahan baku tembakau nasional tidak akan mampu bersaing di pasaran dengan SPM yang sudah memiliki brand nasional,” tegasnya.

Panen tembakau petani Indonesia

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo Firman Soebagyo memastikan bahwa berbagai kebijakan terkait cukai rokok masih tetap ditunda implementasinya, setidaknya sampai tahun politik berakhir.

Dikatakan Firman, selain membatalkan kenaikan cukai rokok pada 2019, pemerintah juga telah menunda penerapan kebijakan terkait penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok, juga rencana menggabungkan volume produksi SKM dan SPM.

”Tidak ada unsur politis di balik penundaan itu. Yang pasti, kita semua sedang sibuk dengan pemilu. Lagi pula, soal itu (penetapan tarif cukai rokok) merupakan domain pemerintah, bukan domain DPR. DPR hanya melakukan kajian saja,” tegas Firman.

Ketua Pansus RUU Pertembakauan itu juga mengingatkan bahwa kebijakan simplifikasi tarif cukai itu memang berpotensi merugikan masyarakat. Utamanya para petani tembakau dan perusahaan rokok kecil.

”Harus diingat, terdapat jutaan buruh linting kretek yang juga sangat tergantung hidupnya dari industri nasional hasil tembakau (IHT),” ujarnya.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Marsidi Husna menghimbau, semua kalangan terkait bahwa sudah seharusnya langkah Presiden Joko Widodo yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019, dan menunda aturan simplifikasi tarif cukai diapresiasi.

“Industri yang padat karya tersebut bisa melakukan relaksasi bisnis dan cash flow untuk berkembang sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja,” kata Marsidi.

Lebih lanjut, LBM PBNU berharap agar pemerintah memperhatikan dengan membuat kebijakan yang melindungi stakeholders pertembakauan. Sebab, sektor pertembakauan memberikan kontribusi besar bagi penerimaan Negara melalui cukai hasil tembakau dan pajak yang dibayarkan.

Marsidi pun berharap, pemerintah jangan sampai membuat peraturan yang justru mengancam keselamatan petani tembakau, sebaliknya membuat kebijakan yang memayungi mereka.

Dia mencontohkan, pemerintah agar memperhatikan nasib buruh yang bekerja baik langsung maupun tidak langsung di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasalnya, kesejahteraan para buruh IHT harus ditingkatkan sehingga mereka akan sejahtera. “Sekali lagi, mereka mayoritas warga NU,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya