25 Badan Usaha Tak Bayar Iuran, BPH Migas Selamatkan Rp72 Miliar 

Kepala BPH Migas M Fanshurullah As (tengah).
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengklaim, berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp72 miliar, setelah deteksi puluhan badan usaha yang tidak melakukan verifikasi maupun iuran badan usaha.

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa menjelaskan, data terakhir yang dimiliki BPH Migas pada 2018, setidaknya terdapat 41 badan usaha yang memiliki izin badan usaha, namun tidak pernah hadir saat proses verifikasi maupun rekonsiliasi izin niaga perusahaan.

Sementara itu, hingga tahun tersebut, sebanyak 25 badan usaha tidak melakukan pembayaran iuran maupun tidak menghadiri proses verifikasi setelah mendapat izin niaga. Adapun 25 badan usaha tersebut di antaranya, PT Anayaka Persada, PT Bangun Mitra Sejahtera maupun PT Berau Bunker Internasional.

Menteri ESDM Resmikan 17 Titik BBM Satu Harga, Ini Lokasinya

"Dalam rangka peroleh peningkatan iuran BPH Migas telah melakukan pengawasan, termasuk kerja sama dengan Kepolisian dan TNI, berdasarkan verifikasi 41 badan usaha tidak pernah hadir pada acara verifikasi dan rekonsiliasi iuran," katanya, saat RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Berdasarkan temuan itu, dia mengatakan, setidaknya BPH Migas telah mampu melakukan penyelamatan 6,3 juta liter bahan bakar minyak dari badan usaha-badan usaha yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat itu berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Kata BPH Migas Soal Nasib Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang

"Maka lebih kurang ada enam juta liter BBM subsidi yang bisa kami amankan senilai Rp72 miliar. Walau ada 168 badan usaha, potensi penyimpangan BBM subsidi yang digunakan oknum itu banyak, yang belum kami optimalkan. Maka, ada 40-an badan usaha yang kami panggil verifikasi tidak pernah datang ada 20-an badan usaha yang tidak bayar iuran," jelasnya.

Untuk itu, sesuai usulan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Fanshrullah mengatakan, 41 badan usaha maupun 25 badan usaha yang tidak mengikuti proses verifikasi triwulanan tersebut maupun melakukan iuran, akan dilakukan pencabutan izin usahanya. 

"Pak menteri sudah tegaskan, agar badan usaha yang tidak menghadiri verifikasi, agar diusulkan dicabut izin niaga dan badan usahanya," jelas dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya