JK: Telat Setor SPT Pajak Kena Denda

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengingatkan wajib pajak yang telat menunaikan kewajiban mereka untuk menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT, akan diberi sanksi. Menurut JK, sanksi itu berupa pengenaan denda kepada mereka.

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

"Masyarakat, agar menggunakan waktu yang ada (untuk menyetor SPT). Kalau tidak, pasti kena denda," ujar JK usai mengisi e-filling di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Penyetoran SPT sendiri bisa dilakukan hingga 31 Maret 2019. JK menyampaikan, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban mereka, karena sarana pengisian SPT saat ini sudah banyak tersedia, seperti melalui layanan online.

Awal Maret 2024, 7,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

"Saya harapkan masyarakat segera lakukan, karena ini sudah mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Bisa di rumah, di kantor," ujar JK.

JK menegaskan, Ditjen Pajak Kemenkeu juga terus meningkatkan pelayanan mereka. Lembaga itu utamanya akan terus memperbaiki kualitas layanan online, sehingga semakin mempermudah para wajib pajak melaksanakan kewajiban mereka.

DJP Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penipuan Surat Peringatan Pajak, Begini Modusnya

"Sistem akan ditingkatkan, sehingga bisa dioperasionalkan penuh pada 2024. Sekarang prosesnya sudah jalan," ujar JK. (asp)

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Sri Mulyani: Tinggal Lima Hari Lagi

Sri Mulyani menyampaikan pajak jadi komponen penting dalam kegiatan bernegara. Wajib pajak mesti lapor SPT tepat waktu

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2024