Peningkatan Kecerdasan Konsumen RI Naikkan Daya Saing Produk

Seorang warga sedang berbelanja di salah satu supermarket di Jakarta.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA – Semakin cerdasnya konsumen akan hak-haknya terhadap sebuah produk maupun jasa membuat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia semakin meningkat. Hal itu pun diyakini dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk,

Sambut Hari Konsumen Nasional, Cari Tahu Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Berbagai kalangan mengemukakan apresiasinya terhadap peningkatan IKK yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di sisi lain, naiknya IKK juga menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. 

"IKK itu kan secara enggak langsung membuat daya beli masyarakat juga meningkat. Itu bagus kalau meningkat,” ujar ekonom dari Universitas Sam Ratulangi, Agus Toni Poputra, dalam keterangannya, Selasa 19 Maret 2019. 

Konsumen Pasar Diminta Tetap Patuhi Prokes COVID-19, Jangan Lengah!

Ia pun mengapresiasi kinerja pemerintah yang menyediakan berbagai regulasi untuk bisa meningkatkan IKK tersebut. Sebab, naiknya IKK menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin mengerti hak mereka dalam membeli barang. 

Adapun yang membuat IKK meningkat adalah adanya tertib ukur untuk timbangan-timbangan di pasar yang memang tengah digencarkan Kementerian Perdagangan. Lalu, ada juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bisa menjadi wadah konsumen melaporkan penyimpangan transaksi yang ada dalam perdagangan. 

Konsumen Cerdas Jadi Power Pulihkan Ekonomi Bangsa

“Sudah bagus. Cuma ke depan memang harus diperluas karena kayak tertib ukur kalau tidak salah baru satu provinsi satu kota besar. Ke depan Kemendag mungkin bisa melatih SDM di daerah supaya bisa lebih paham aturan,” ujarnya. 

Agus mengungkapkan, untuk mengejar target IKK menjadi ke angka 45 pada tahun ini, sejumlah aturan yang ada sudah cukup baik. Hanya saja perlu implementasi aturan yang lebih tegas agar setiap pihak memenuhi aturan tersebut.

“Aturan sudah cukup, tinggal law enforcement-nya saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyebutkan berbagai langkah terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kecerdasan konsumen. 

Menurut dia, konsumen Indonesia saat ini masih tertinggal bila dibandingkan negara tetangga yang telah lebih kritis dan berdaya. 

“Kita terus menyosialisasikan UU Perlindungan Konsumen. Kita juga mendorong agar konsumen lebih cerdas melihat ketentuan, seperti produk apakah sesuai dengan SNI, kewajiban melengkapi buku manual dan garansi,” tuturnya. 

Langkah lainnya adalah penyediaan timbangan di pasar-pasar. Dengan demikian, saat konsumen berbelanja dan merasa timbangan tak sesuai, konsumen dapat mengecek langsung. 

“Kalau tidak sesuai, dengan posisi konsumen yang sudah mampu, maka dia bisa menuntut kepada pelaku usaha terkait berat yang kurang,” katanya.

Terkait pengaduan, Veri menyebutkan pihaknya telah membuka saluran pengaduan seluas-luasnya. Yakni mulai dari dinas perdagangan di berbagai wilayah. Juga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Kita juga punya hotline. Tetapi ini semua harus kita sosialisasikan sehingga konsumen tahu ke mana akan mengadu. Kemudian, tempat-tempat ritel, di supermarket, kita juga tempatkan lokasi pengaduan,” ujarnya.  

Di tingkat nasional pun, terdapat Badan Perlindungan Konsumen yang menerima pengaduan dari masyarakat.  

Terhadap pelanggaran yang ditemukan dari hasil pengawasan, Kemendag secara tegas melakukan penegakan hukum. Pada 2018, terdapat 459 penindakan yang meningkat sebesar 33,4 persen dari tahun 2017. 

Jenis penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif (pemberian teguran, rekomendasi pencabutan PI/API, rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, rekomendasi pencabutan izin usaha), penarikan dari peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya