Segera Terbitkan Aturan Tarif Ojol, Menhub: Kira-kira Rp2.400 Per Km

Aksi unjuk rasa ojek online di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menargetkan aturan terkait tarif ojek online secara resmi terbit pada pekan ini. Skema tarif ojol per kilometer yang akan diatur dalam beleid tersebut masih dalam proses penyempurnaan. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

"Ya kita lagi bicara, dalam minggu ini kita akan selesaikan," kata Budi usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.

Tentang tarif ini, Budi mengatakan sudah menetapkan komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan, seperti biaya penyusutan, bahan bakar, dan lain-lain. Menurut dia, harga pokok tarif ojek online adalah Rp1.600 per km. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Sekitar Rp1.600 lah, itu harga pokoknya. Jadi memang harus lebih tinggi dari itu," ujar dia. 

Ia mengakui, ojek online sebelumnya mengusulkan tarif sebesar Rp3.000 per km. Akan tetapi, angka ini dinilai akan memberatkan konsumen atau penumpang, sebab hampir dua kali lipat dari harga pokok. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Kalau kami di antara operator, aplikasi, itu kira-kira Rp2.400. Jadi ini lagi dibicarain. Kita milih yang tengah, karena Rp3.000 hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya penumpangnya (keberatan)," tutur mantan direktur utama PT Angkasa Pura II itu. 

Aturan terkait ojek online sudah disahkan, yakni berupa Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Akan tetapi, terkait tarif belum dijelaskan secara rinci. 

"Ya kan kita juga mengusulkan, kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik. Drafnya (aturan tarif) sudah ada, kita tinggal finalisasi aja," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya