Cara Ridwan Kamil Lindungi Konsumen Ketipu Jual Beli Online

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, melonjaknya angka konsumen di Jawa Barat, dengan mayoritas pembelian melalui situs online, mengharuskan adanya kepastian perlindungan jika terjadi penipuan.

Sambut Hari Konsumen Nasional, Cari Tahu Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab Kang Emil ini, disela acara pembukaan pameran dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di komplek Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat.

Untuk melindungi konsumen, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan memberlakukan tiga tahap, yaitu konsiliasi, mediasi, dan Arbitrase dengan waktu pengerjaan 21 hari.

Konsumen Pasar Diminta Tetap Patuhi Prokes COVID-19, Jangan Lengah!

“Lembaga baru, khusus yang berbeda dengan yudikatif yang sifatnya formal. Jadi, di situ mereka seperti pengadilan mendatangkan si pengadu dan yang diadu, kemudian sebagian besar akhirnya didamaikan. Kalau tidak didamaikan, ada lanjut ke perdata atau denda, tetapi saya informasikan badan peradilan itu sudah hadir," ujar Kang Emil di Bandung Jawa Barat, Selasa 19 Maret 2019.

BPSK Jawa Barat tersebar di 17 Kabupaten Kota di Jawa Barat, yang di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Mendag Harap Hari Konsumen Nasional Pulihkan Ekonomi Bangsa

"Populasi Jawa Barat kan terbesar yah, 20 persennya Indonesia hampir 50 juta, kemudian mereka banyak membeli dan sekarang trennya naik dari pembelian barang konvensional menjadi barang online juga. Dua-duanya ini punya dinamika," katanya.

Menurutnya, kasus jual beli online kerap terjadi dan memerlukan penyelesaian dengan tuntas. Kasus yang kerap terjadi, yaitu produk yang dibeli tidak sesuai deskripsi saat promosi.

"Saya contohnya, dulu beli di pameran sudah saya bayar di pameran, barangnya enggak datang. Komplain ke mana juga bingung. Beli online sempat, barang yang ditampilkan dengan yang dibeli beda, ini contoh kecil. Saya yakin, ada ribuan cerita yang sama, sehingga kami di Jawa Barat ingin memastikan in line dengan Kementerian Perdagangan bahwa setiap hak konsumen itu mempunyai perlindungan luar biasa," ujarnya.

Kang Emil berharap, dengan lembaga peradilan tersebut pihaknya menargetkan Jawa Barat terus berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dari segi pembelian online.

"Mudah-mudahan, ekonomi Indonesia akan luar biasa kalau konsumennya juga berdaya dan saya titip ke semua produsen yang menjual barang di Indonesia atau di Jawa Barat, pastikan ada nomor hotline, pengaduan kalau produsen-produsen besar saya yakin. Tetapi, yang UKM (usaha kecil menengah)-UKM kecil itu akan kami beri penyadaran, agar mereka juga punya pengaduan untuk perlindungan konsumen," jelasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya