April 2019, Gaji ASN Dipastikan Naik dan Dirapel dari Januari

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA – Pemerintah memastikan bakal membayarkan seluruh kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun TNI/Polri sebesar lima persen sejak 1 Januari 2019, meskipun aturannya baru diteken Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah pada 13 Maret 2019 lalu.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji tersebut dipastikannya bakal dibayarkan pada awal April 2019. Namun begitu, pembayaran kenaikan gaji tersebut bakal dirapel mulai 1 Januari 2019, dengan total pembayaran mencapai Rp2,66 triliun.

"Bisa kita bayarkan tidak hanya gaji April, tetapi juga rapelannya sampai Maret. Itu akan mencapai Rp2,66 triliun, terdiri dari gaji PNS Pusat, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri, Rabu 20 Maret 2019.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Saat ini, lanjut dia, teknis pencairan kenaikan gaji tersebut masih menunggu konfirmasi jumlah pegawai di setiap kementerian lembaga. Jika konfirmasi sudah dilaporkan kembali, peraturan pencairannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dipastikannya segera terbit.

"Jadi, konfirmasi angkanya yang akan kita proses di masing-masing satker (satuan kerja kementerian) dan lembaga. Konfirmasi ini sedang dilakukan, sehingga awal April, waktu kita bayar gaji setiap kementerian lembaga yang konfirmasi bisa kita bayarkan," ungkapnya.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Sebagai informasi, landasan hukum kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji pokok untuk Polri ditetapkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk TNI, meskipun aturannya belum terbit, namun ketentuan gaji pokok ditegaskan Sri juga diatur berdasarkan Undang-undang APBN. PP kenaikan gaji pokok TNI itu, dikatakannya, juga sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya