- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojek, khususnya pasal 8 ayat b menyebutkan, perusahaan aplikasi harus menyediakan shelter untuk pengemudi ojek online yang beroperasi di sekitar moda transportasi umum lainnya seperti stasiun.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, hal itu sudah coba dikoordinasikan pihaknya dengan pihak aplikator. Sehingga shelter tersebut bisa segera disediakan.
"Karena sebetulnya shelter itu harusnya disediakan oleh aplikator, dan oleh kita (Kemenhub) juga," kata Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.
Meski demikian, Budi menjelaskan tidak akan membantu aplikator secara menyeluruh. Nantinya akan ada ketentuan mengenai di lokasi mana saja pihak aplikator harus membuatnya shelter sendiri, tanpa bantuan pemerintah.
"Yang disediakan aplikator itu misalnya di mal, simpul-simpulnya terminal, stasiun KA, itu yang kita harapkan mereka bisa menyiapkan," ujarnya. (row)