Dipusaran Sengketa, Proyek Pelabuhan Marunda Diharapkan Terus Berjalan

Ilustrasi bongkar muat di pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – PT Karya Citra Nusantara (KCN) berharap Pelabuhan Marunda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa tetap beroperasi. Walaupun pengadilan telah memenangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam kasus sengketa pembangunan pelabuhan tersebut.

Kapal Pengangkut BBM Meledak hingga Terbakar di Marunda

Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengungkapkan, pihaknya akan menjalani proses lebih lanjut atas kasus ini. Sehingga di masa depan masalah hukum tak ganggu kegiatan bisnis di kawasan tersebut. 

"Kalau kami tetap pada dasarnya mengusahakan pelabuhan ini tetap beroperasi. Untuk langkah-langkah hukum kami sudah menunjuk kuasa hukum Pak Juniver. Kami harap nanti ada keadilan atas putusan yang kami terima supaya pelabuhan ini tetap berjalan," kata Widodo dikutip Minggu 24 Maret 2019 dari keterangan resminya.

Sekjen PDIP: Celah Hukum yang Dipakai Partai Prima Tidak Hormati Proses Demokratisasi

Dalam acara acara Polemik bertema 'Sengkarut Pelabuhan Marunda', kemarin, dia juga menjabarkan, jika pembangunan yang di tender pada 2004 tidak ada masalah dan perizinan jalan, seharusnya pada 2012 pelabuhan Marunda sudah selesai. Namun, karena kasus tersebut, hingga saat ini operasionalnya baru sebagian saja.

“Tapi kenyataannya, kita baru bisa beroperasional 800 meter. Kerugian yang lain regulator sulit untuk menciptakan dwelling time cepat di Priok. Padahal kalau barang curah pindah ke Pelabuhan Marunda, akan membantu Tanjung Priok," sambungnya.

Debu Batu Bara di Marunda Bikin Resah, Ini Langkah Kemenhub

Sekadar informasi, sengketa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018. Dalam sengketa ini, PT KBN memenangkan kasus tersebut.

Bahkan, saat kasus itu kembali diajukan ke pengadilan untuk banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT KBN kembali memenangkan kasus tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 11 Januari 2019.

PT KBN menggugat PT KCN bersama Kementerian Perhubungan lantaran dirilisnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.

Meskipun atas perjanjian yang punya jangka waktu konsesi hingga 70 tahun tersebut Karya Citra wajib menyetor 5 persen per tahun dari pendapatan kotor kepada Kemenhub.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya