Pembangunan Rumah ASN, TNI-Polri Butuh Terobosan

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil dan Ketum DPP REI Soelaeman (kiri).
Sumber :
  • Dok. REI

VIVA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atau REI menilai, perlu ada terobosan besar untuk mendorong percepatan pembangunan rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah, guna memacu semua pihak yang terkait dengan pembangunan perumahan, seperti pengembang dan perbankan.

Modus Tipu-tipu Masuk TNI-Polri, Nina Wati Dilaporkan Bikin Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata mengatakan, pihaknya secara khusus menyampaikan dukungan dan masukan kepada pemerintah melalui Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang juga merupakan Ketua Tim Pengembangan Perumahan ASN, TNI, dan Polri. Sejauh ini, respons dari pemerintah cukup baik, yang ditindaklanjuti dengan rapat Wapres JK, dengan sejumlah menteri terkait membahas persoalan tersebut.

“REI pada awal Februari lalu, diterima dan bertemu dengan Pak Wapres, Jusuf Kalla, untuk melaporkan berbagai persoalan di bidang properti. Khususnya, mengenai upaya mendukung rencana pemerintah mendorong percepatan pembangunan perumahan untuk aparatur negara baik ASN, maupun prajurit TNI/Polri,” kata pria yang akrab dipanggil Eman, di sela acara peringatan puncak HUT ke-47 REI di Surabaya, Minggu 24 Maret 2019.

Mendagri Sebut 240 ASN Terbukti Langgar Aturan Netralitas di Pemilu 2024

Data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan, masih ada sekitar 900 ribu ASN, 275 ribu prajurit TNI, dan 360 ribu anggota Polri, yang belum memiliki rumah.

REI, tambah Eman, pada tahun ini menargetkan pembangunan sebanyak 430 ribu unit rumah. Kalau kebijakan khusus untuk ASN, TNI, dan Polri dapat diberikan, sedikitnya ada tambahan permintaan sebanyak 350 ribu unit rumah dari berbagai tipe yang dapat dibangun pada 2019.

THR ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan Cair! Sri Mulyani Sudah Salurkan Rp 13,4 Triliun

Sementara itu, beberapa usulan yang disampaikan REI kepada Wapres, Jusuf Kalla antara lain:

Pertama, REI mengusulkan supaya ASN, TNI, dan Polri diberikan pembebasan pemeriksaan rekam jejak perbankan atau BI checking untuk mendapatkan hunian murah. Selama ini, banyak calon konsumen dari ketiga instansi tersebut yang terkendala proses BI Checking. REI menilai, sejauh ini risiko kredit macet yang dilakukan ASN, TNI, dan Polri tergolong kecil.

“Kami minta, ada kemudahan prosedur BI checking untuk calon konsumen dari ASN, TNI, dan Polri, dengan pertimbangan bahwa mereka memiliki penghasilan tetap yang kontinu diberikan setiap bulan oleh negara,” ujar Eman, yang juga Presiden Federasi Realestat Dunia (FIABCI) Regional Asia-Pasifik itu.

Dia meyakini ASN, TNI, dan Polri memiliki kemampuan membayar, karena gajinya dijamin dan dikeluarkan oleh negara.

Selain itu, ungkap Eman, pihaknya mengusulkan supaya syarat rumah subsidi wajib dihuni dihapuskan saja. Selama ini, banyak ASN, TNI, dan Polri tidak bisa membeli rumah di kampung halamannya, karena adanya syarat rumah yang dibeli harus dihuni seperti diatur Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2014. Padahal, mereka selama berdinas sering berpindah-pindah domisili sesuai penugasan negara.

Kedua, harga rumah yang diperuntukkan untuk ASN, TNI, dan Polri diusulkan bisa lebih mahal harganya dari rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yaitu pada kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta disesuaikan dengan lokasi dan minat ASN, TNI, dan Polri bersangkutan.

Ketiga, karena harganya di atas batasan harga rumah FLPP, maka REI mengusulkan supaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah ASN, TNI, dan Polri tersebut hanya dikenakan terhadap selisih harga rumahnya saja.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014, hanya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat diberikan pembebasan PPN. Saat ini, rumah subsidi untuk MBR berkisar antara Rp130 juta hingga Rp205 juta per unit. Sementara itu, konsumen yang membeli rumah dengan harga jual di atas ketentuan tersebut dikenakan PPN sebesar 10 persen.

“Jadi, kami berharap, ada perpaduan antara PMK dengan harga rumah untuk ASN, TNI, dan Polri,” kata alumni Jurusan Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

Berikutnya, menunggu skim

Tunggu Skim

Seperti diketahui, sekitar dua minggu setelah pertemuan dengan pengurus DPP REI, Wakil Presiden, Jusuf Kalla memanggil beberapa menteri Kabinet Kerja ke rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk membahas program penyediaan rumah bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Salah satu hasil rapat tersebut antara lain memperlonggar Peraturan Menteri (PerMen) PUPR No.26/PRT/M/2016 dan Keputusan Menteri PUPR No.552/KPS/M/2016, mengenai batasan penghasilan penerima bantuan KPR FLPP dari sebelumnya Rp4 juta per bulan menjadi Rp8 juta.  

Dengan skema baru ini, maka ASN, TNI, dan Polri dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan juga bisa menikmati subsidi KPR FLPP. Artinya, akan ada perluasan penerima manfaat rumah bersubsidi.

Selain perubahan batas maksimum penghasilan, disepakati pula mengenai harga rumah subsidi yang dapat dibiayai FLPP dinaikkan menjadi Rp300 juta, dengan luas tanah 72 meter persegi.

“Banyak ASN, TNI, dan Polri yang belum mempunyai rumah layak. Termasuk, mereka yang berpenghasilan di atas Rp4 juta selama ini tidak dapat memperoleh subsidi. Padahal, untuk membeli rumah non-subsidi mereka juga belum dapat menjangkaunya,” papar JK kepada wartawan, usai rapat tersebut.

Dikatakan JK, pembangunan rumah dikerjakan oleh pengembang perumahan sesuai dengan permintaan ASN, TNI, dan Polri. Namun, dengan jaminan dari pemerintah, terutama untuk mensubsidi pembiayaannya.

Namun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku belum dapat memerinci skema perubahan aturan terkait kenaikan batasan penghasilan penerima bantuan KPR FLPP dari sebelumnya Rp4 juta per bulan menjadi Rp8 juta.  

“Belum dibahas, karena butuh beberapa persiapan. Segera disusun, nanti diinfokan,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto

REI, menurut Sekretaris Jenderal DPP REI, Paulus Totok Lusida, akan menunggu dulu mekanisme pelaksanaan mengenai perubahan batas maksimum penghasilan ASN, TNI, dan Polri tersebut.

“Belum bisa berkomentar, karena masih menunggu aturan dari Kementerian PUPR keluar,” kata Totok.

Dia menambahkan, usulan pelonggaran batasan gaji penerima bantuan FLPP, memang sejak awal ditujukan bagi aparatur ASN, TNI, dan Polri. Meski, ke depan diharapkan dapat juga diberlakukan untuk masyarakat umum.

Kenapa diusulkan untuk ASN dan anggota TNI-Polri? Alasannya, kata Totok, karena gaji mereka lebih pasti, dan sistem payroll-nya dilakukan langsung oleh negara.

“Prinsipnya, kami sangat terbuka dengan rencana perubahan aturan-aturan dari pemerintah.  Bahkan, REI siap membantu dalam penyusunan skim (skema pembiayaan) baru untuk pengadaan rumah bagi ASN dan TNI/Polri,” ujar Totok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya