Berlaku Mei 2019, Tarif Ojol di Jabodetabek Rp2.000-Rp2.500 per Km

Aksi Demonstrasi Ojek Online.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Kementerian Perhubungan menetapkan tarif ojek online pada Senin 25 Maret 2019. Aturan itu berbentuk surat keputusan Menteri Perhubungan dan turunan dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menetapkan tiga zona wilayah untuk tarif ojek online yang ditetapkan saat ini. 

Adapun zona itu antara lain, Zona I adalah Sumatera dan Jawa, Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek dan Zona III Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Zona II, batas bawah itu adalah Rp2.000 itu yang diterima oleh pengemudi nett (bersih) dan batas atas adalah Rp2.500," ungkap Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Meskipun sudah diumumkan, Budi mengatakan, kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Mei 2019. Ia mengaku masih membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi kembali. 

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Dijelaskannya, tarif ini sudah memperhitungkan dua komponen yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya tidak langsung yakni biaya jasa penyewaan aplikasi dibebankan ke konsumen. Artinya konsumen bisa membayar lebih mahal 20 persen dari batas atas jika ditambah dengan biaya jasa aplikasi. 

"Biaya tidak langsung sebagai biaya jasa di pihak aplikator 20 persen. 80 persen yang (diumumkan) ini adalah hak pengemudi," tegas dia. 

Selain itu, dalam aturan ini juga diatur biaya jasa minimal ojek online yang berkisar dari Rp7.000-Rp10.000 untuk Zona I dan Zona III. Sedangkan Zona II Rp8.000-Rp10.000. Biaya jasa minimal ini untuk jarak tempuh paling jauh empat km. 

Berikut daftar lengkap tarif ojek online di setiap zona : 

1. Zona I
Batas Bawah : Rp1.850 per km 
Batas Atas : Rp2.300 per km 

2. Zona II 
Batas Bawah : Rp2.000 per km 
Batas Atas : Rp2.500 per km

3. Zona III 
Batas Bawah : Rp2.100 per km 
Batas Atas : Rp2.600 per km

(lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya