Sumber :
- Serba Gojek
VIVA – Usai aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online di Ibu Kota, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan keputusan terkait dengan aturan tarif ojek online.
Aturan tersebut berbentuk surat Keputusan Menteri Perhubungan dan merupakan turunan dari Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang ditandatangani pada 25 Maret 2019.
Dalam aturan ini Kemenhub menetapkan tiga zona untuk setiap tarifnya, salah satunya di Jabodetabek dengan kisaran batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500. Aturan itu baru akan berlaku pada 1 Mei 2019.
Baca Juga :
Syarat Lengkap Ikut Mudik Motor Gratis Kemenhub
Berikut daftar tarif Ojek Online yang terbagi menjadi beberapa zona di Indonesia:
Warga Serbu Posko Mudik Gratis di Terminal Depok, Sepekan Sudah Tercetak 5.000 Tiket
Warga Kota Depok dapat menikmati fasilitas mudik gratis yang disediakan pemerintah. Tahun ini Kementrian Perhubungan menyediakan 30.088 tiket bagi warga yang ingin mudik.
VIVA.co.id
18 Maret 2024