Rugikan Rakyat, Dermaga Eksekutif Merak Digugat Jelang Mudik 2019

Dermaga Eksekutif di penyeberangan Merak-Bakauheni.
Sumber :
  • Instagram @asdp191

VIVA – Kehadiran Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, yang melayani penyeberangan dengan terjadwal dan hanya memakan waktu tempuh dua jam, di gugat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan atau Gapasdap.

ASDP Catat 98,2 Persen Penumpang Ferry Sudah Punya Tiket saat Sampai Pelabuhan

Gapasdap melaporkannya ke Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, dengan tuduhan adanya monopoli yang dilakukan oleh PT ASDP Ferry Indonesia.

"Sangat merugikan, karena jumlah tripnya juga berkurang dari kami. Ada diskriminatif terminal eksekutif dengan reguler," kata Aminudin, Sekjen DPP Gapasdap, di kantor BPTD Banten, di Kota Cilegon, Kamis 28 Maret 2019.

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

Kebijakan PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Merak, yang mengkhususkan pelayanan Dermaga Eksekutif, dengan waktu tempuh berlayar sekitar dua jam, dinilai merugikan pihaknya selaku pengusaha jasa penyeberangan. Karena menurunkan jumlah penumpang kapalnya di dermaga reguler.

Jika kebijakan eksklusif itu terus dilakukan saat arus Mudik 2019, bisa menyebabkan kemacetan panjang.

Bus dan Truk Padati Pelabuhan Bakauheni, Melonjak dibandingkan Sehari Sebelumnya

"Pada 5 Maret 2019, sudah kita sampaikan Kemenhub, Dermaga VI (eksekutif) kita minta kembalikan ke reguler dulu, (karena menjadi) salah satu penyebab kemacetan (arus mudik) penumpang naik ke kapal," jelasnya.

Terkait pengoperasian Dermaga Eksekutif Merak, pihak BPTD Wilayah VIII Banten mengaku tidak bisa berbuat banyak. Karena kebijakan pemerintahan pusat.

"Kami di sini hanya sebagai pelaksana, bukan tataran kebijakan," kata Nurhadi Unggul Wibowo, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, di kantornya, Kamis 28 Maret 2019.

Pihaknya pun enggan berkomentar banyak, terkait sikap Gapasdap yang akan melaporkan Pengelolaan Dermaga Eksekutif ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kalau itu ranahnya di pusat, bukan ranah saya," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya