Gedung OJK Bakal Dibangun Pakai Tanah Negara di Kawasan SCBD Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kiri), Ketua OJK Wimboh S (Kanan).
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menandatangani nota kesepahaman soal penggunaan barang milik negara, untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Penandatanganan MoU untuk gedung yang nantinya juga akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK itu, dilakukan di lokasi bakal gedung, yakni di LOT-1 kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, langkah penandatangan nota kesepahaman ini merupakan upaya untuk memaksimalkan aset milik negara, sekaligus membantu kinerja OJK sebagai salah satu institusi turunan Kemenkeu yang hingga saat ini belum memiliki gedung sendiri.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

"Nilai aset Rp107 triliun yang dikelola Kemenkeu, sebagian dimanfatkan untuk gedung kantor dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas OJK, demi menjaga kestabilan sistem keuangan," kata Sri di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa 2 April 2019.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya pada Kementerian Keuangan, atas penandatanganan MoU yang berlaku lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan bisa diperpanjang ini.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Dengan dibangunnya gedung Indonesia Financial Center ini, Wimboh berharap, nantinya kinerja OJK akan lebih baik lagi di masa mendatang, dalam perannya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Diharapkan, peran OJK nanti akan lebih besar lagi dan kehadiran jasa keuangan juga akan dirasakan oleh masyarakat luas," ujar Wimboh.

Diketahui, pembiayaan pembangunan gedung Indonesia Financial Center ini berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya. Efektifitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiayaan gedung ini, karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK yaitu dari besaran hasil efisiensi anggaran setiap tahunnya.

Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja ini juga mempertimbangkan konsep high and best use dan ramah lingkungan, sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).

Selanjutnya, OJK dan Kemenkeu akan membentuk tim bersama, yang secara bertahap akan melakukan probity audit pengadaan barang atau jasa, dengan bekerjasama dengan BPKP. Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusun regulasi, perizinan, dan perencanaan gedung. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya