OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Kata Gratis di Iklan Industri Keuangan

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Pedoman Iklan Jasa Keuangan. Buku pedoman itu diterbitkan guna mengatur mekanisme penyampaian informasi yang dimuat dalam iklan di berbagai media oleh seluruh industri jasa keuangan.

Jokowi Ingatkan Sektor Jasa Keuangan RI untuk Tetap Waspada

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan, melalui penerbitan buku panduan tersebut, industri jasa keuangan diharapkan dapat menerbitkan iklan sesuai dengan norma-norma yang mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

"Sekarang OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga awasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," kata Sarjito di kantornya, Jakarta, Selasa 16 April 2019.

KPK Ultimatum Industri Jasa Keuangan Dilarang Beri Gratifikasi

Dalam buku pedoman itu, lanjut dia, terdapat empat norma dasar yang telah ditetapkan OJK agar dapat menjadi acuan industri jasa keuangan saat beriklan. Yakni memuat informasi yang akurat, informasi jelas, informasi jujur, serta informasi tidak menyesatkan.

Di dalam norma informasi yang akurat ditegaskannya, industri jasa keuangan saat memuat klaim dalam iklan yang menggunakan kata-kata superlatif seperti paling, nomor satu, satu-satunya, kata berawalan ter, atau kata yang dapat dipersamakan dengan itu, harus berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. 

5 Strategi Pemerintah Tangkal Masifnya Tindak Pidana Ekonomi

Dalam norma informasi yang jelas, iklan diwajibkan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi dengan informasi dan pencantuman tautan yang gamblang. Kemudian wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, hingga tanda asterisk (*) dilarang menyembunyikan informasi.

Sementara itu, dalam norma informasi yang jujur maupun tidak menyesatkan, Sarjito mengatakan bahwa iklan dilarang menggunakan kata gratis jika disertai upaya tertentu. Dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, maupun tokoh agama, hingga dilarang klaim halal bila tidak sesuai prinsip syariah.

"Apabila konsumen perlu melakukan sesuatu terlebih dahulu maka itu bukan cuma-cuma melainkan hadiah dari perusahaannya. Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," tutur dia.

Dia pun menegaskan, jika industri-industri jasa keuangan tidak mengindahkan pedoman iklan tersebut, OJK bisa melakukan penghentian iklan yang telah diedarkan, denda, hingga pencabutan izin usaha sesuai POJK Nomor 01/POJK.07/2013.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya