- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Pertumbuhan penerimaan pajak pada Maret 2019 melambat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara dari sektor pajak hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan, lebih rendah dari capaian periode yang sama di tahun 2018 yang mampu tumbuh double digit atau sekitar 15 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menjelaskan bhawa perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak disebabkan turunnya realisasi pertumbuhan penerimaan pajak di beberapa sektor, yakni sektor industri pengolahan serta pertambangan.
Berdasarkan catatannya, penerimaan pajak di industri pengolahan pada Maret 2019 turun sebesar 8,8 persen, sementara pada 2018 mampu tumbuh 20,2 persen. Begitu juga untuk penerimaan pajak sektor pertambangan yang turun 16,2 persen, sementara pada Maret 2018 naik 69,4 persen.
"Jadi melambat dibanding tahun sebelumnya. Yang kurang bagus secara netto-nya ada pertambangan yang nilainya minus, sementara periode yang sama di tahun sebelumnya tumbuh," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 22 Maret 2019.
Selain itu, dari sisi jenis pajak, juga mengalami melambat signifikan, misal dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan hanya tumbuh 15,38 persen periode Januari-Maret 2019, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 40,2 persen.
Begitu juga untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang bahkan menurun, yakni hanya turun 15,05 persen pada periode Januari-Maret 2019, sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya tumbuh sebesar 47 persen.
Perlambatan itu disebabkan oleh peningkatan restitusi akibat fasilitas pemberian kelonggaran restitusi dipercepat yang berlaku sejak April 2018. Data restitusi pada periode itu mencapai Rp50,65 triliun, tumbuh 47,8 persen dari periode yang sama tahun lalu, yakni laju pertumbuhan restitusi pada tahun lalu hanya berkisar di angka 20 persen.