KPPU Minta Kemenhub Tak Intervensi Soal Tarif Tiket Pesawat

Ilustrasi penumpang pesawat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengingatkan supaya Kementerian Perhubungan tidak terlalu signifikan melakukan intervensi terhadap tarif tiket pesawat. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Menurut dia, penentuan tarif tiket pesawat itu seharusnya berdasarkan mekanisme pasar sepenuhnya. Namun, memang harus tetap dalam koridor batasan yang telah ditentukan supaya persaingan usaha yang tercipta tetap sehat.

"KPPU mendorong agar pemerintah tidak terlampau intervensi harga. Seharusnya itu mekanisme pasar saja sehingga tidak harus ada dorongan itu," tutur dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Jika intervensi tarif atau harga terus dilakukan pemerintah, maka bukan hal yang tidak mungkin itu akan memengaruhi kinerja keuangan dari maskapai itu sendiri. Sebab, perhitungan tarif tiket pesawat selain ditentukan oleh permintaan juga dipengaruhi oleh berbagai biaya operasional lainnya.

Namun begitu, Guntur memastikan bahwa KPPU tidak akan tinggal diam jika memang penentuan tarif tiket pesawat itu ditentukan oleh maskapai tidak sesuai dengan persaingan usaha yang sehat atau dengan cara-cara kartel. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Terkait mahal rendahnya tiket, KPPU tidak fokus soal mahalnya tiket, karena KPPU sesuai amanah undang-undang difokuskan untuk mengawasi kerja sama pelaku usaha dalam menetapkan harganya," ungkap Guntur.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi akan memanggil pihak maskapai penerbangan terkait masih mahalnya harga tiket pesawat domestik. Pertemuan ini diharap, membuahkan solusi agar penurunan harga tiket pesawat jelang Lebaran dapat betul-betul terjadi. 

Budi mengatakan, pihaknya saat ini membuka dua kemungkinan. Pertama, menurunkan tarif batas atas maskapai. Kedua, menetapkan sub price alias harga yang diupayakan mendekati tarif batas bawah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya