Apindo Sepakat Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan Direvisi

Ilustrasi demonstrasi buruh di depan Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyambut baik langkah pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Ketua Komite Advokasi DPN Apindo, Darwoto berharap, upaya revisi ini nantinya akan sanggup melahirkan keputusan yang bisa menjadi win-win solution, baik bagi pihak pengusaha maupun pihak pekerja.

"Gubernur kan tidak boleh menetapkan (UMP) kalau tidak ada kajian, itu tujuannya untuk mengingatkan. Maka, kami dari Apindo sepakat apabila pemerintah ingin merevisi PP 78/2015 ini," kata Darwoto dalam diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.

Ganjar Ingin Perempuan dan Disabilitas Tidak Diperlakukan Diskriminatif, Bisa Kerja dan Upah Layak

Darwoto berharap, agar upah minimum bisa dikembalikan sebagai safety net atau jaring pengaman. Khusus untuk upah minimum sektoral, dia menilai, bahwa harus dilakukan kembali kajian, sehingga para serikat pekerja bisa turut serta dalam mewakili sektornya.

Darwoto juga berharap, pemerintah daerah bisa turut andil dalam hal kesejahteraan rakyat dari kalangan para pekerja. Misalnya, seperti dalam hal penyediaan transportasi umum, kebutuhan listrik, air, dan lain sebagainya.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Saya enggak bilang itu subsidi, tetapi bagaimana agar tata kelolanya bisa jadi efisien. Dengan demikian, komponen-komponen itu bisa disederhanakan, tapi juga bisa mengakomodir semua," ujarnya.

Selain itu, lanjut Darwoto, pihak pemerintah daerah juga harus berkoordinasi dengan para pengusaha di daerah, guna merumuskan aspek-aspek yang harus dipenuhi bagi kepentingan masyarakat dan para pekerja.

"Misalnya dalam KHL (kebutuhan hidup layak) ada komponen transportasi. Sementara, dari perusahaan juga sudah ada transportasi. Nah ini mesti diatur agar tidak ada double seperti itu," kata Darwoto.

Terakhir, Darwoto berharap, agar ruang dialog antara pihak perusahaan dan pekerja, bisa berjalan dengan damai dan tanpa tekanan atau bahkan ancaman seperti yang biasanya terjadi selama ini dalam hal dialog antarkedua belah pihak.

"Kalau mau berunding, maka jangan ada tekanan. Tapi selama ini kan tidak, di mana kalau saat ada perundingan (antara perusahaan dan serikat pekerja), di satu sisi ditongkrongin pakai demonstrasi oleh para pekerja," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya