BPJT Sesuaikan Tarif Tol Bandara Soetta, Berikut Rinciannya

Kepala BPJT, Danang Parikesit (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penyesuaian tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau biasa dikenal tol Bandara Soekarno-Hatta.

Menko PMK Umumkan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Pemudik, Berlaku Mulai Besok

Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan tarif baru.

Selain itu, menurutnya, pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yaitu PT Jasa Marga Tbk, telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam mengeluarkan tarif baru ini. 

INFOGRAFIK: Diskon Tarif Tol Lebaran 2024

Danang mengatakan, pemberlakuan tarif tol ini akan dilakukan mulai Minggu 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB. Ada beberapa golongan yang naik tarifnya dan ada yang turun.

Golongan I naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500, golongan II naik dari Rp8.500 menjadi Rp10.000, golongan III tetap Rp10.000. Kemudian, golongan IV naik dari Rp12.500 jadi Rp11.000, dan golongan V dari Rp15.000 menjadi Rp11.000. 

Pemudik di Indonesia Jangan Iri, Malaysia Gratiskan Jalan Tol untuk Mudik Lebaran 2024

"Kenaikan tarif ini akan berlaku pada Minggu 12 Mei 2019, sejak pukul 00.00 WIB. Tolong diberitahukan juga, bahwa ada yang naik ada yang turun tarifnya," kata Danang di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2019..

Dijelaskan Danang, sosialisasi soal penyesuaian tarif tol ini telah dilakukan sejak Februari 2019. BPJT sadar bahwa tol penting bagi masyarakat, karena itu perlu diberi informasi seluas-luasnya.

"Pada bulan Februari, kita minta sosisialisasi. Kita tahu tol ini penting bagi masyarakat, sehingga perlu diberikan informasi seluas-luasnya, sehingga memberi dampak yang akan melewati ruas tersebut," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya