Gaji ke-13 ASN Bakal Dibayar Tepat Waktu Juni 2019

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo memastikan, pemerintah akan membayarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, tepat waktu pada tanggal 24 Mei 2019.  Sedangkan untuk gaji ke-13, pemerintah akan membayarkannya pada Juni 2019.

Potong Tukin THR dan Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Akui Diprotes

Diutarakannya, pembayaran ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah  Nomor 36 Tahun 2019. 

“Hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan, pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.

Konflik Indomaret VS Pekerja, Kemnaker: Cari Win-win Solution

Seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019  ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” tuturnya. (jhd)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya