Jokowi Siap Terbitkan Perpres ASN Bayar Zakat Harus Lewat Baznas

Presiden Jokowi buka bersama Ketua DPD Oesman Sapta Odang
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo siap menerbitkan Peraturan Presiden yang mewajibkan ASN membayar zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Top Trending: Arti Gempa Bulan Ramadhan Menurut Primbon Jawa, Jayabaya Ramalkan Pulau Jawa Ini

Hal itu menyinggung pernyataan Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, yang mengatakan bahwa dulu di zaman Islam, pengelola zakat adalah negara. Namun saat ini, Baznas justru tidak.

"Usul dari pak ketua (Baznas) nanti pak menteri agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan perpres bagi ASN (membayar zakat)? Kalau dianggap sudah perlu ya didorong ke meja saya," kata Presiden Jokowi, dalam sambutannya, sebelum membayarkan zakat melalui Baznas, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019. 

THR ASN Tangerang Segera Cair, Sekda Sebut Pendistribusian Gunakan Pola Maksimal

Jokowi menjelaskan berdasarkan data Baznas potensi zakat mencapai Rp232 triliun. Sementara yang baru bisa masuk ke Baznas hanya Rp8,1 triliun. 

"Artinya masih ada potensi yang sangat besar," ucapnya. 

6 Syarat Wajib Zakat Bagi Muzakki, Sebutan Muslim yang Memberi Zakat

Model pembayaran lewat Baznas di Istana Negara, mulai digalakkan sejak 2016. Para menteri dan eselon 1, bahkan wapres, membayar zakatnya melalui Baznas.

"Sekali lagi saya mengajak para muzaki untuk memberikan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, dan juga ada keteraturan, tepat penyalurannya," kata Jokowi. 

Ke depannya, Kepala Negara berharap bahwa pengumpulan zakat di Baznas hingga penyalurannya dapat memanfaatkan teknologi digital yang canggih. 

"Sehingga penyalurannya pun bisa berjalan efektif dan efisien," ucap Jokowi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya