BI Bangkitkan Lagi Surat Berharga Komersial yang Redup Setelah 1998

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Bank Indonesia secara resmi kembali mendorong penerbitan Surat Berharga Komersial atau SBK. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK antara BI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman mengatakan, kembali didorongnya penerbitan SBK, setelah meredup pascakrisis ekonomi 1998, adalah supaya pasar keuangan Indonesia bisa terus memiliki karakteristik semakin dalam.

"Salah satu insiaitif pendalaman pasar keuangan BI, adalah mendorong commersial bond. Ini instrumen yang banyak digunakan korporasi berbagai negara sebagai sumber pembiayaan jangka pendek. Namun, perkembangan ini jauh tertinggal," katanya, saat memberikan kata sambutan pada acara tersebut, di Gedung BI, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019.

Harga Emas Hari Ini 22 April 2024: Produk Global dan Antam Kompak Merosot

Menurut Agusman, dengan semakin dalamnya pasar keuangan Indonesia, di tengah kondisi perekonomian global yang melambat dan penuh ketidakpastian, maka akan bisa mengokohkan pertumbuhan ekonomi, karena sumber pembiayaan terjaga.

"Di masa lalu, korporasi nonbank di Indonesia, banyak menggunakan, namun pamor ini turun setelah krisis, karena rendahnya tingkat kepercayaan pelaku pasar. Banyaknya default, rentan dipalsukan, dan sebagainya," tegasnya.

BI Pede Inflasi Indonesia Bakal Terkendali Sesuai Target 2024

Agar SBK tersebut tidak lagi berada dalam kondisi yang sama saat pascakrisis ekonomi 1998 di Indonesia, maka Bank Indonesia telah melakukan pembaruan dan penguatan tata kelola penerbitan, pencatatan, hingga penatausahaan instrumen tersebut.

Penguatan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/1/PADG/2018, PADG No.19/2017, serta PADG No.20/38/2018. Dengan begitu, diharapkannya SBK bisa kembali diminati oleh investor.

"Adanya perjanjian penandatanganan ini (dengan KSEI) punya peran penting, karena lengkap sudah ada lembaga pendukung. Dengan demikian, kami siap bila ada korporasi yang mau menerbitkan surat berharga komersial," ungkap dia.

Sebagai informasi, SBK merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup atau promisorry note dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. 

Adapun karakteristikanya, yaitu diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scripless), dialihkan secara elektronik, diterbitkan dengan sistem diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah atau valuta asing dengan nilai penerbitan paling sedikit Rp10 miliar, serta US$1 juta atau yang setara dengan itu. 

Sementara itu, tenornya 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan, serta memiliki peringkat instrumen yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di BI, dengan batasan minimum tertentu yang ditetapkan BI. Di samping itu, BI juga atur siapa yang dapat terbitkan SBK dan bagaimana cara menerbitkannya secara spesifik. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya