Menkeu Sri Ungkap Komponen THR Pegawai Pemda Beda-beda

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap proses pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi para pegawai negeri sipil di daerah,

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menurut pemantauan Kementerian Keuangan sampai dengan pukul 10.15 WIB pagi tadi, tercatat ada 469 Pemda yang sudah dikonfirmasi. Sementara itu, sisanya, yakni 73 Pemda belum menjawab konfirmasi pihak Kemenkeu.

"Dan ada 166 Pemda yang masih menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah), yang terdiri dari delapan Daerah Tingkat l, sebanyak 121 Kabupaten, dan 37 kota," kata Sri di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019.

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Sementara itu, untuk total jumlah daerah yang sudah membayarkan THR kepada para PNS nya, Sri menyebutkan, sebanyak 232 Pemda diketahui sudah melakukannya. Rincian dari 232 Pemda itu, yakni 13 Daerah Tingkat I, sebanyak 182 Kabupaten, dan 37 kota.

"Sebanyak 303 Pemda sudah menetapkan Perkada, yang terdiri dari 19 Daerah Tingkat l, sebanyak 239 Kabupaten, dan 45 Kota. Sementara, 71 Pemda lainnya masih dalam proses pembayaran," ujarnya.

Anggaran Terbatas, Kemenhub: Bangun Transportasi Umum Harus Pakai Creative Financing

Diketahui, total jumlah Pemda yang mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat, adalah sebanyak 246 Pemda. Sementara itu, Pemda yang mengalokasikan THR ,termasuk tunjangan kinerja, adalah sebanyak 187 Pemda. Sisanya, sebanyak 36 Pemda masih menunggu Perkada.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lalu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019, mengenai pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.

Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019, yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang bersumber dari APBN.

Serta, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR, kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang bersumber dari APBN. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya