KSPSI Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Belum Bayar THR

Buka Puasa KSPSI.
Sumber :
  • Dokumentasi KSPSI.

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau disingkat KSPSI meminta, pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Serikat Buruh Sebut Wahidin Halim Tak Punya Rasa Kemanusiaan

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, persoalan THR merupakan persoalan klasik yang terjadi setiap tahun. THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dan dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apalagi, kata Andi Gani, sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 lebaran dalam bentuk uang. Bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, besaran THR minimal 1 kali gaji. Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun besaran THR dibayar secara proporsional. 

KSPSI Tolak Keras Besaran Kenaikan Upah Minimum 2022, Ini Alasannya

"Kami harap pemerintah bisa bertindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dengan tidak membayar THR pada buruhnya," ujar Andi dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 1 Juni 2019. 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan akan menindak perusahaan yang abai akan THR karyawan. Posko pengaduan THR juga sudah ada di seluruh wilayah Indonesia. (ren)

Rumuskan UMP Sumut 2022, Gubernur Edy Ingin Semua Pekerja Kaya
Aksi buruh KSPSI.

Serikat Pekerja Gugat Aturan Baru JHT Kamis Pekan Ini

Pencairan JHT di usia 56 tahun ditegaskan merugikan para buruh. Apalagi aturan JKP tidak sebesar JHT.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2022