ESDM Tandatangani Kontrak Bagi Hasil WK Anambas Senilai US$35,2 juta

Para pejabat Kementerian ESDM dan Kufpec Indonesia (Anambas) B.V.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kufpec Indonesia (Anambas) B.V., menandatangi kontrak kerja sama bagi hasil gross split untuk wilayah kerja Anambas yang merupakan hasil lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi tahap I-2019.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Penandatangan dilakukan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, bersama perwakilan dari Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. selaku pihak kontraktor, dan saksikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

"Pemerintah Indonesia serius menerima investasi ini, karena sangat penting. Bahkan hanya untuk satu blok," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.

Dukung Produksi, 15 Proyek Migas Siap Beroperasi di 2024

Pemanfaatan potensi kekayaan alam yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau ini telah dilelang oleh pemerintah, melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari-April 2019.

Bahkan, pengumuman pemenangnya pun sudah dilakukan pada tanggal 7 Mei 2019 lalu. Selain itu, diketahui bahwa kontrak bagi hasil gross split WK Anambas ini memiliki rentang waktu hingga mencapai 30 tahun.

Target Investasi Hulu Migas 2023 Tak Capai Target, Kepala SKK Migas Ungkap Kendalanya

"Kita harapkan setiap investasi kita rawat dengan baik. Karena pemerintah serius mengundang mereka (investor) datang, sehingga menghasilkan apa yang bisa kita manfaatkan secara win-win," ujar Arcandra.

Dalam perjanjian ini, Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. memberikan komitmen pasti eksplorasi tiga tahun pertama, disertai license purchase dan reprocessing data 3D 600 kilometer persegi.

Rencana eksplorasi satu sumur potensial ini disepakati dengan total investasi senilai US$35,2 juta, dan bonus tanda tangan sebesar US$2,5 juta.

"Kalau nanti menghasilkan, tentu nilainya jauh lebih besar dari apa yang mereka telah keluarkan untuk melaksanakan apa yang mereka janjikan," ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak lima blok.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan kontrak bagi hasil gross split, kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.

Insentif tersebut antara lain dengan dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah atas bahan-bahan, barang, dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya