Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google, Amazon dan Facebook

Logo google.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang kewalahan untuk memajaki industri yang bergerak di bidang ekonomi digital. 

Sosialisasi Pajak Bareng Sri Mulyani, Ganjar Minta Warga Jangan Takut

Menurutnya, seluruh negara di dunia, khususnya yang tergabung dalam kelompok ekonomi G20 turut merasakan kewalahan tersebut. Terutama untuk memajaki industri ekonomi digital seperti Google, Amazon, Facebook, hingga Netflix.

"Karena yang pusing menghadapi pajaknya Google, Facebook, Amazon, Netflix, itu tidak hanya kita, tapi seluruh dunia pusing," kata Sri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Soal Banjir Rob, Bupati Demak Curhat ke Sri Mulyani Minta Bantuan

Penyebabnya, lanjut dia, perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara dia turut beroperasi namun dia mendapatkan pendapatan yang efektif, sehingga selama ini tidak bisa diaplikasikan ke dalam Undang-Undang maupun perjanjian pajak internasional.

"Itu mereka tidak perlu BUT di sini namun mereka mendapatkan revenue yang cukup besar. Ini yang akan menjadi salah satu tema kerja yang sangat bagus di G20 karena semua merasa erosi basis pajak yang sangat besar," tegasnya.

Sri Mulyani Akui 20 Tahun Desentralisasi Fiskal Banyak PR, Apa Saja?

Sebelumnya, Sri mengungkapkan bahwa menteri keuangan seluruh dunia yang tergabung dalam Kelompok Ekonomi G20 memberi sinyal positif untuk membuat kerangka baru perpajakan ekonomi digital secara internasional.

Dia menjelaskan, untuk memajaki pelaku ekonomi digital tersebut maka pemerintah dapat menggunakan rezim tarif pajak minimum global dan pembagian hak pengenaan pajak untuk perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik.

Dengan itu, maka kerangka baru perpajakan tersebut tidak hanya berguna untuk memajaki ekonomi digital, namun juga mampu menangkal penggerusan basis pajak oleh perusahaan multinasional yang melarikan keuntungannya ke negara yang dianggapnya memiliki tarif pajak rendah atau Base Erosion Public Shifting.

Selain itu, pemajakan melalui kerangka baru tersebut juga dapat dilakukan dengan cara pembagian hak pemajakan berdasarkan signifikansi kegiatan ekonomi. Dengan begitu, keadilan dalam perpajakan antar negara dapat tercipta di tengah berkembangnya ekonomi digital.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya