Menhub Siap Evaluasi Tiga Bulanan Tarif Ojek Online

Menteri Perhubungan Budi Karya saat menjajal jadi driver ojek online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi tarif ojek online, sebagai implementasi dari langkah evaluasi tiga bulanan usai pemberlakuan tarif jasa transportasi berbasis pesan daring tersebut.

Tarif Ojol Naik, Potongan Biaya Jasa Aplikasi Turun Jadi 15 Persen

Menurut Budi, evaluasi tarif ini berdasarkan usulan kalangan pengemudi ojek online, alias Ojol.

"Ojol itu kan dinamis, dan apa yang kita lakukan ini adalah usulan dari pengemudi," kata Menhub Budi Karya di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.

Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Diundur: Sosialisasi 25 Hari

Budi menegaskan, selama ini aturan mengenai tarif ojek online itu juga diberlakukan atas dasar usulan dari para pihak pengemudi ojek online. Oleh karenanya, dia pun membantah tarif ojek online ditetapkan secara sepihak oleh Kementerian Perhubungan.

"Jadi enggak bener itu kalau dibilang bahwa kita (Kemenhub) yang memutuskan. Karena (ketentuan tarif) ini berasal dari aspirasi," kata Budi.

DPR: Kenaikan Tarif Ojek Online Memberatkan

"Maka kalau ada yang enggak percaya, itu bisa mereka tanya ke kelompok-kelompok pengemudi ojek online. Itu (tarif) mereka yang mengusulkan semua," ujarnya.

Diketahui, tarif ojek online yang ditetapkan oleh Kemenhub sebelumnya terbagi dalam tiga zona, dengan menggunakan ukuran biaya jasa berpola tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, di mana tarif batas bawahnya sebesar Rp1.800 per kilometer. Sedangkan, tarif batas atasnya Rp2.300 per kilometer, dengan biaya minimum sekali perjalanan Rp7.000 sampai Rp10 ribu per 4 kilometer

Untuk zona II yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawahnya ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer dan tarif batas atasnya sebesar Rp2.500 per kilometer. Sementara biaya minimumnya adalah Rp8.000 sampai Rp10 ribu per 4 kilometer.

Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, tarif batas bawahnya yakni Rp2.100 per kilometer dan batas atasnya Rp2.600 per kilometer. Kemudian, biaya jasa minimalnya yakni sebesar Rp7.000 sampai Rp10 ribu per 4 kilometer. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya