Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun, Dirjen Migas: Ambil Hikmahnya

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019. 

Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta usai Korupsi LNG

Dengan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada Karen, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Djoko Siswanto mengatakan, bahwa ke depannya harus lebih hati-hati dalam membuat keputusan dan mengikuti prosedur yang ada. 

"Kita harus ambil hikmahnya dan positifnya sehingga kita ke depan dalam membuat keputusan harus mengikuti seluruh prosedur di internal maupun yang berlaku umum sesuai peraturan yang berlaku," ujar Djoko di kantor ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019. 

Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Meskipun mantan Dirut PT Pertamina itu diganjar hukuman, namun masalah iklim investasi di perusahaan tersebut tetap berjalan. 

"Sampai saat ini investasi berjalan normal, kemarin ada tanda tangan lagi," ujarnya. 

Alasan KPK Periksa Ahok jadi Saksi Kasus Korupsi yang Jerat Karen Agustiawan

Karen diganjar delapan tahun kurungan penjara karena bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dia dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat. 

Karen dianggap bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Menurut majelis hakim, bahwa perbuatan yang bersangkutan ini telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan, berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp586 miliar atas perbuatannya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya