Kasus Syafruddin Tak Bisa Dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim

Otto Hasibuan.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Daru Waskita (Yogyakarta)

VIVA – Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung atau SAT, sangat berlainan dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim atau SN. Karena, SN telah terikat pada janji pemerintah dalam surat Release and Discharge atau R&D tertanggal 25 Mei 1999, yang diberikan kepadanya.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Sedangkan kasus SAT, terkait dengan penghapusan utang petambak dan Surat Keterangan Lunas (SKL), di mana SN tidak terlibat sama sekali. Pada waktu SAT belum menjadi ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), R&D diberikan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan BPPN pada masa Glenn MS Yusuf.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengingatkan, kasus penerbitan SKL pada 2004, sesungguhnya tidak berpengaruh sama sekali, karena SN telah menerima R&D dari pemerintah di 1999, di mana pemerintah membebaskan dan melepaskan SN dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Pemerintah juga mengakui dan setuju, tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apa pun atau menjalankan hak hukum apa pun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.

“Semua penyelesaian BLBI kepada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia), telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) pada tahun 1999. Caranya, melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada pemerintah melalui BPPN, sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN”, kata advokat senior itu, dikutip dari keterangannya, Jumat 14 Juni 2019.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Menurut Otto, perlu diketahui, BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI, maka sejak bank itu diambil alih, SN tidak memiliki kuasa atau kendali apa pun terhadap BDNI maupun aset-asetnya, semuanya sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.

“Oleh karenanya, kalau di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah, sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN. Menghubung-hubungkan kepada SN, sangat tidak masuk akal dan tidak relevan,” jelas Otto

“Syarat dan ketentuan dalam MSAA juga disiapkan sepenuhnya oleh BPPN dan para konsultannya, termasuk semua perhitungan aset dan kewajiban BDNI pada saat bank tersebut dibekukan operasinya pada 21 Agustus 1998. SN hanya menerima semua kondisi yang ditetapkan dalam MSAA." tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya