Kriteria yang Ditetapkan Menteri BUMN untuk Calon Dirut PLN

PLN Bangun Gardu Induk 150 kilo Volt Muara Tawar
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memiliki kriteria tersendiri soal calon figur yang akan diangkat menjadi direktur utama PLN definitif. Hingga saat ini, Direktur Utama PLN definitif masih dalam proses seleksi dan jabatan itu diisi oleh seorang pelaksana tugas (plt). 

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, kriteria khusus dari Menteri BUMN itu adalah seseorang yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat. 

"Dia harus punya leadership yang kuat, selain dia integrity-nya bagus, orangnya (berjiwa) merah putih. Leadershipnya sangat kuat, dia harus bisa punya kemampuan memimpin dan orang yang problem solver," ungkap Edwin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 17 Juni 2019. 

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Dirut PLN, sambung Edwin memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Sebab, PLN merupakan perusahaan pelat merah dengan ukuran yang sangat besar. 

"Karyawannya aja 120 ribu dan setiap tahun, untuk mengejar program pemerintah, investasinya PLN setahun itu mendekati 100 triliun, jadi enggak gampang itu mencari orang yang mempunyai kapasitas pemimpin PLN," ujar dia. 

Listrik di Lokasi Gempa Pasaman Barat Hidup Lagi

Hingga kini, Kementerian BUMN sudah mengantongi setidaknya 3 sampai 5 nama untuk mengisi posisi Dirut PLN. Para calon bisa berasal dari eksternal maupun internal PLN.

"Bisa seperti itu (gabungan internal dan eksternal). Tapi (nama) ini belum ada yang confirmed karena saya masih nunggu arahan dari bu Menteri," ujar dia. 

Ia mengaku belum ada jadwal khusus terkait RUPS untuk penetapan dirut PLN definitif. Diungkapkannya, jabatan Plt Dirut PLN yang saat ini diisi oleh Djoko Raharjo Abumanan tidak memiliki batas waktu. 

"Kalau itu ditetapkan oleh RUPS tidak ada batasnya. Tapi kalau ditetapkan oleh Dekom (dewan Komisaris) itu 30 hari. Kalau ini tidak ada batas," ujar dia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya